> >

UU HPP Disahkan, PPN Naik 11 Persen dan Penghasilan Kena Pajak Jadi Rp50 Juta

Kebijakan | 7 Oktober 2021, 17:10 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR menyetujui RUU KUP, Rabu (29/9/2021) (Sumber: Twitter Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo, @prastow)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) hari ini, Kamis (7/10/2921) menjadi Undang-Undang.

RUU HPP merupakan bagian dari rangkaian reformasi perpajakan, untuk mempercepat pemulihan ekonomi serta mendukung pembangunan nasional dalam jangka panjang.

"Di samping itu, RUU HPP bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang masih rendah, menutup celah praktik-praktik erosi perpajakan, instrumen untuk mewujudkan
keadilan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, serta memperbaiki sistem perpajakan Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmadrin Noor dalam siaran persnya.

RUU HPP memuat 9 bab dan 19 pasal, di antaranya berisi aturan tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Baca Juga: DPR Setujui RUU HPP Jadi Undang-Undang, Simak Perubahan UU Perpajakan termasuk KUP

Berikut isi UU HPP yang disahkan DPR siang tadi:

1. Tarif PPh 35 persen Bagi Pendapatan di Atas Rp5 M

Pemerintah menambah lapisan tingkatan baru untuk tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Salah satu ketentuan ini adalah pengenaan tarif PPh sebesar 35 persen bagi orang yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar.

Tarif PPh itu naik 5 persen dibanding yang berlaku saat ini yakni sebesar 30 persen untuk penghasilan di atas Rp500 juta per tahun.

Kemudian, penghasilan kena pajak untuk lapisan pertama yang dikenakan tarif 5 persen diubah.  Dari tadinya hingga Rp50 juta per tahun menjadi Rp60 juta per tahun.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU