Asosiasi INAPLAS Anggap Ketentuan Pajak Karbon Tak Pertimbangkan Inovasi Perusahaan
Kompas bisnis | 6 Oktober 2021, 16:56 WIBSebelumnya, Sri Mulyani menjelaskan, pengenaan pajak karbon adalah upaya Indonesia mengatasi perubahan iklim. Indonesia berperan penting dalam komitmen dunia mengurangi efek gas rumah kaca.
Indonesia turut meratifikasi perjanjian internasional seperti Paris Agreement dengan komitmen menurunkan 26 persen emisi GRK pada tahun 2020, dan 29 persen pada tahun 2030. Bahkan angkanya bisa lebih tinggi bila mendapat dukungan internasional.
Wanita yang akrab disapa Ani ini memastikan, implementasi pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati.
Pemerintah akan memperhatikan sektor terkait dan menyelaraskan dengan perdagangan karbon. Pelaksanaannya jangan sampai mendisrupsi pemulihan ekonomi saat pandemi Covid-19 berlangsung.
"Implementasi pajak karbon menjadi sinyal atas perubahan behaviour dari pelaku usaha juga ditujukan untuk menuju ekonomi hijau yang makin kompetitif dan menciptakan sumber pembiayaan baru bagi pemerintah dalam rangka transformasi pembangunan yang berkelanjutan," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Atasi Krisis Lingkungan, Para Ulama Dukung Penerapan Pajak Karbon
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV