> >

Asosiasi INAPLAS Anggap Ketentuan Pajak Karbon Tak Pertimbangkan Inovasi Perusahaan

Kompas bisnis | 6 Oktober 2021, 16:56 WIB
Ilustrasi: Emisi karbon dari pabrik. Kini pemerintah lagi menggodok pajak karbon (Sumber: Kompas.id/Adrian Fajriansyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) Fajar Budiono merespons rencana penerapan pajak karbon yang akan disahkan pemerintah.

Menurutnya, penerapan pajak karbon merupakan kesia-siaan perusahaan di tengah upayanya yang mendukung ekonomi hijau dengan beragam inovasi energi.

Alih-alih berinovasi, kini perusahaan justru direncanakan akan dikenakan bea pajak karbon. Artinya, kata Fajar, enggak ada artinya inovasi yang dilakukan selama ini.

"Jadi kita banyak melakukan inovasi yang tujuannya menurunkan emisi yang ujung ujungnya kita menurunkan ongkos produksi. Tapi lagi-lagi 20 persen ada di listrik, kalau listrik mayoritas batu bara dan kena pajak karbon juga, enggak ada artinya inovasi yang kita lakukan selama ini," ujar Fajar dalam program "B-Talk Bussines Talk" Kompas TV, Selasa (5/10/2021).

Perlu diketahui, pajak karbon bagi perusahaan akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Sementara itu, fakta yang terjadi perusahaan telah berupaya untuk menurunkan emisi dengan mulai berinovasi recovery panas dan air.

Baca Juga: 18 Asosiasi Pengusaha Sepakat Tolak Rencana Implementasi Pajak Karbon

Padahal saat perusahaan melakukan inovasi, pihaknya perlu menurunkan ongkos produksi dengan kebutuhan pokok listrik yang tetap 20 persen dan berbahan utama batu bara.

Fajar menilai perusahaan yang telah berupaya melakukan inovasi jadinya akan sama saja dengan perusahaan yang tetap tidur tanpa inovasi di hadapan RUU HPP soal pajak karbon.

"Jadi artinya semua orang yang berinovasi atau tidur tanpa inovasi akan tetap kena pajak. Daya saing kita juga akan berat di sini," pungkas Fajar Budiono.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU