> >

Perhatian! Masyarakat Penghasilan Rp4,5 Juta Bakal Bebas Pajak, Pemerintah: Utamanya Para Lajang

Kebijakan | 3 Oktober 2021, 11:39 WIB
Ilustrasi Pemerintah tidak mengenakan tarif pajak bagi masyarakat dengan gaji Rp 4,5 juta/bulan atau Rp54 juta per tahun.(Sumber: Shutterstock.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah tidak mengenakan tarif pajak bagi masyarakat dengan gaji Rp4,5 juta/bulan atau Rp54 juta per tahun. Terutama bagi lajang yang belum memiliki suami ataupun istri.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang rencananya akan disahkan pada 5 Oktober 2021 oleh DPR.

Adapun pajak mulai akan dikenakan bagi masyarakat dengan penghasilan perbulan Rp5 juta/bulan atau Rp60 juta per tahun.

"Penghasilan s/d Rp 54 jt setahun (Rp 4,5 jt sebulan) tetap tidak kena pajak," cuit Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dikutip Minggu (3/10/2021).

Oleh karena itu, Yustinus juga menegaskan soal kabar rakyat dengan penghasilan kecil akan dikenakan pajak merupakan berita palsu atau hoaks.

Baca Juga: Mesir Wajibkan Kreator Konten Berpenghasilan di Atas Rp454 Juta per Tahun Bayar Pajak

"Pemerintah akan pajaki gaji rakyat kecil? Hoax! Faktanya, lapis penghasilan bawah justru diperlebar dan pajak yang dibayar akan lebih rendah," tegasnya.

Lebih lanjut Yustinus menyatakan dalam RUU HPP terjadi perubahan terkait tarif PPh orang pribadi yang justru melindungi masyarakat menengah ke bawah.

"Perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi ini jelas-jelas justru melindungi masyarakat menengah ke bawah. Lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp 50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 juta. Tarifnya tetap 5%," sambungnya.

Adapun jika mengacu pada ketentuan yang berlaku sekarang, masyarakat yang memiliki penghasilan sampai Rp4,1 juta/tahun atau Rp50 juta/tahun dikenakan pajak sebesar 5%.

Sementara itu, kabar baiknya dalam RUU HPO pemerintah juga akan memperlebar PKP menjadi lima lapisan dengan tarif tertinggi hingga 35%. Sebab, sebelumnya, tarif tertinggi untuk orang pribadi adalah 30%.

Sedangkan melalui RUU HPP, tarif tertinggi ditetapkan sebesar 35% untuk PKP di atas Rp 5 miliar per tahun.

"Jadi yang berpenghasilan kecil dilindungi, yang berpenghasilan tinggi dipajaki lebih tinggi pula. Ini sesuai dengan prinsip ability to pay alias gotong royong, yang mampu bayar lebih besar. Jelas toh, kebijakan ini berpihak pada siapa? Ya aku dan kamu," pungkasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, tarif PTKP yang ditetapkan hingga saat ini adalah:

  • Untuk Wajib Pajak orang pribadi Rp 54 juta;
  • Untuk Wajib Pajak yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp 4,5 juta;
  • Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp 54 juta;
  • Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp 4,5 juta, maksimal tiga orang setiap keluarga.

Baca Juga: Atasi Krisis Lingkungan, Para Ulama Dukung Penerapan Pajak Karbon

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Akun Twitter @prastow


TERBARU