Perhatian! Masyarakat Penghasilan Rp4,5 Juta Bakal Bebas Pajak, Pemerintah: Utamanya Para Lajang
Kebijakan | 3 Oktober 2021, 11:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah tidak mengenakan tarif pajak bagi masyarakat dengan gaji Rp4,5 juta/bulan atau Rp54 juta per tahun. Terutama bagi lajang yang belum memiliki suami ataupun istri.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang rencananya akan disahkan pada 5 Oktober 2021 oleh DPR.
Adapun pajak mulai akan dikenakan bagi masyarakat dengan penghasilan perbulan Rp5 juta/bulan atau Rp60 juta per tahun.
"Penghasilan s/d Rp 54 jt setahun (Rp 4,5 jt sebulan) tetap tidak kena pajak," cuit Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dikutip Minggu (3/10/2021).
Oleh karena itu, Yustinus juga menegaskan soal kabar rakyat dengan penghasilan kecil akan dikenakan pajak merupakan berita palsu atau hoaks.
Baca Juga: Mesir Wajibkan Kreator Konten Berpenghasilan di Atas Rp454 Juta per Tahun Bayar Pajak
"Pemerintah akan pajaki gaji rakyat kecil? Hoax! Faktanya, lapis penghasilan bawah justru diperlebar dan pajak yang dibayar akan lebih rendah," tegasnya.
Lebih lanjut Yustinus menyatakan dalam RUU HPP terjadi perubahan terkait tarif PPh orang pribadi yang justru melindungi masyarakat menengah ke bawah.
"Perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi ini jelas-jelas justru melindungi masyarakat menengah ke bawah. Lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp 50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 juta. Tarifnya tetap 5%," sambungnya.
Adapun jika mengacu pada ketentuan yang berlaku sekarang, masyarakat yang memiliki penghasilan sampai Rp4,1 juta/tahun atau Rp50 juta/tahun dikenakan pajak sebesar 5%.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Akun Twitter @prastow