> >

Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan, Mulai Berlaku Hari Ini

Ekonomi dan bisnis | 1 Oktober 2021, 16:11 WIB
Ilustrasi Meterai Elektronik (Sumber: Ditjen Pajak Kemenkeu)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah meluncurkan meterai elektronik secara resmi. Dengan begitu, meterai yang dipakai khusus untuk dokumen elektronik itu sudah mulai berlaku hari ini.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya pada siang hari ini ingin menyampaikan kepada Anda semua, Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan e-meterai atau meterai elektronik yang merupakan wujud dari pelaksanaan UUD Nomor 10 Tahun 2020," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam peluncuran meterai elektronik secara virtual, Jumat (1/10/2021).

Pemerintah menunjuk Perum Percetakan Uang RI (Peruri) sebagai penyedia meterai elektronik. DJP dan Peruri diminta Sri Mulyani untuk gencar mensosialisasikan meterai elektronik kepada masyarakat.

"Saya minta DJP tentu bersama Perum Peruri tidak sekadar meluncurkan meterai elektronik dan kemudian berasumsi masyarakat akan tahu dan menerima. (Harus) banyak aspek edukasi, testimoni dan bukti bahwa dokumen itu adalah aman dan memang betul-betul valid atau legal, memang diakui," tutur Sri Mulyani.

Baca Juga: Peruri dan Telkom Uji Coba Meterai Elektronik di Bank BUMN

Menteri Keuangan juga meminta penggunaannya harus aman dan tidak membuat data masyarakat bocor. Sehingga masyarakat akan terbiasa menggunakan meterai elektronik dan bisa menambah penerimaan negara.

"Perlu untuk terus-menerus diteliti dan kemudian dimonitor apakah terjadi terutama dari sisi keamanan atau kerawanan terjadinya kejahatan. Karena ini sifatnya digital, pasti dalam dunia cyber entah terjadi sama seperti meterai yang fisik apakah mungkin akan muncul meterai yang sifatnya palsu," jelas Sri Mulyani.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan kehadiran meterai elektronik ini adalah sebuah terobosan. Lantaran saat ini penggunaan dokumen elektronik sudah marak dan juga bersifat mengikat.

"Supaya kita dapat memfasilitasi transaksi bisnis dan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," ucap Suryo.

Baca Juga: Meterai Elektronik Akan Berlaku, Kenali 3 Jenis Meterai di Indonesia

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU