Bos BTN Cek Penerima Rumah Subsidi, Benar Nggak Ditempatin Sendiri?
Kebijakan | 30 September 2021, 08:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo menginspeksi penerima bantuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah subsidi, yang diberikan pemerintah lewat BTN di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (29/9/2021).
Hal itu dilakukan untuk memastikan bantuan dari pemerintah yang disalurkan lewat BTN, sudah tepat sasaran.
Saat mengunjungi salah satu rumah subsidi, Haru sempat berbincang dengan Eva Suryani. Ia adalah debitur BTN yang menikmati fasilitas rumah subsidi.
Bos BTN itu meminta Eva agar rumah yang saat ini menjadi miliknya untuk ditempati sendiri.
"Seperti kita ketahui bahwa penerima KPR bersubsidi itu adalah rumah pertama dan ditempati. Dari yang kami kunjungi tadi, kriteria itu terpenuhi," kata Haru dikutip dari Antara, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: Kabar Gembira, 1,6 Juta Satpam Bisa Punya Rumah Lewat KPR BTN
KPR FLPP adalah program bantuan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau maksimal Rp4 juta.
Program ini berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan pembiayaannya dilakukan oleh Bank BUMN serta sejumlah bank swasta.
Salah satu syarat KPR FLPP adalah rumah harus ditempati sendiri oleh masyarakat yang mengajukan dan tidak boleh diperjualbelikan dalam waktu tertentu.
"Saya ingin memastikan berbagai program pemerintah yang diamanahkan kepada Bank BTN berjalan lancar di lapangan dan penerimanya sesuai dengan data yang ada," ujar Heru.
Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah
Sumber : Antara