Buntut Harga Telur Anjlok dan Harga Jagung Tinggi, Peternak Gugat Mentan Rp36 Miliar
Ekonomi dan bisnis | 27 September 2021, 13:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Paguyuban Peternak Rakyat Indonesia (PPRN) menggugat Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan diajukan atas nama Ketua PPRN Alvino Antonik.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (27/9/2021), PPRN mendaftarkan gugatannya pada pada 24 September 2021. PPRN menilai Mentan Syahrul Yasin Limpo telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diminta membayar ganti rugi materiil sebesar Rp16 miliar dan imateriil Rp20 miliar.
"Mewajibkan Tergugat I dan Turut Tergugat untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami Penggugat secara materiil sejumlah Rp16 miliar dan imateriil sejumlah Rp20 miliar. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," begitu poin salah satu petitum.
Menurut PPRN, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Mentan, adalah tidak melaksanakan tugasnya dalam hal ini memberikan perlindungan kepada petani/peternak mandiri sebagaimana Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Baca Juga: Kementan Sebut Stok Jagung Ada 2,3 Juta Ton, Terus Kenapa Harganya Mahal?
PPRN juga meminta pengadilan menginstruksikan Syahrul untuk menyediakan sarana dan prasarana produksi peternakan.
Serta memberikan kepastian usaha pada peternak melalui jaminan pemasaran hasil pertanian kepada petani yang melaksanakan Usaha Tani, sebagai program pemerintah dan mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil pertanian.
Jaminan pemasaran disebut hak petani untuk mendapatkan penghasilan yang menguntungkan. Jaminan dapat diberikan melalui pembelian secara langsung, penampungan hasil usaha tani, dan/atau pemberian fasilitas akses pasar.
Selanjutnya, melakukan stabilisasi harga komoditas pertanian, menghapus praktik ekonomi biaya tinggi, hingga mengganti rugi gagal panen akibat kejadian seperti kondisi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jokowi Minta Harga Jagung Rp4.500 per Kg, Kemendag Langsung Siapkan Regulasi Subsidi Harga
Kemudian, meminta Syahrul memberi asuransi pertanian/peternakan ketika peternak mengalami kerugian akibat harga jual yang rendah.
"Pemerintah berkewajiban mengutamakan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional melalui pengaturan impor komoditas pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi dalam negeri," lanjut isi petitum.
PPRN juga menuntut Syahrul membatasi impor ayam indukan untuk menghindari over supply live bird (ayam hidup). Hal itu untuk menciptakan stabilitas harga komoditas, terutama menjaga penurunan harga pada saat panen raya sehingga petani/peternak mendapatkan keuntungan.
Gugatan tersebut, adalah buntut dari masalah perunggasan nasional yang dialami peternak ayam saat ini. Yaitu harga telur yang anjlok dan harga jagung yang melambung.
Baca Juga: Harga Telur Anjlok, Peternak: "Ini Terparah, Mau Nangis..."
Rendahnya harga telur membuat peternak tak punya pilihan. Mereka harus rela menjual telur dengan harga murah, agar bisa membeli pakan ayam. Sedangkan harga pakan ayam saat ini justru naik, hingga akhirnya membuat peternak merugi.
Harga pakan unggas sudah naik 15 persen, akibat harga bungkil kedelai seiring dengan kenaikan harga kedelai di pasar global.
Peternak sudah mengakali kenaikan harga pakan dengan membuat pakan ayam sendiri berbahan utama jagung. Tapi, harga jagung juga sedang naik dan pasokannya susah didapat.
Kondisi peternak ayam petelur juga diperparah dengan naiknya harga anakan ayam, sejak beberapa tahun terakhir.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :