> >

Buntut Harga Telur Anjlok dan Harga Jagung Tinggi, Peternak Gugat Mentan Rp36 Miliar

Ekonomi dan bisnis | 27 September 2021, 13:22 WIB
Ilustrasi - Pekerja menata telur yang baru selesai dipanen disalah satu sentra peternakan ayam petelur di Blitar, Jawa Timur. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Paguyuban Peternak Rakyat Indonesia (PPRN) menggugat Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan diajukan atas nama Ketua PPRN Alvino Antonik.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (27/9/2021), PPRN mendaftarkan gugatannya pada pada 24 September 2021. PPRN menilai Mentan Syahrul Yasin Limpo telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diminta membayar ganti rugi materiil sebesar Rp16 miliar dan imateriil Rp20 miliar.

"Mewajibkan Tergugat I dan Turut Tergugat untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami Penggugat secara materiil sejumlah Rp16 miliar dan imateriil sejumlah Rp20 miliar. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," begitu poin salah satu petitum.

Menurut PPRN, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Mentan, adalah tidak melaksanakan tugasnya dalam hal ini memberikan perlindungan kepada petani/peternak mandiri sebagaimana Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Baca Juga: Kementan Sebut Stok Jagung Ada 2,3 Juta Ton, Terus Kenapa Harganya Mahal?

PPRN juga meminta pengadilan menginstruksikan Syahrul untuk menyediakan sarana dan prasarana produksi peternakan.

Serta memberikan kepastian usaha pada peternak melalui jaminan pemasaran hasil pertanian kepada petani yang melaksanakan Usaha Tani, sebagai program pemerintah dan mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil pertanian.

Jaminan pemasaran disebut hak petani untuk mendapatkan penghasilan yang menguntungkan. Jaminan dapat diberikan melalui pembelian secara langsung, penampungan hasil usaha tani, dan/atau pemberian fasilitas akses pasar.

Selanjutnya, melakukan stabilisasi harga komoditas pertanian, menghapus praktik ekonomi biaya tinggi, hingga mengganti rugi gagal panen akibat kejadian seperti kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jokowi Minta Harga Jagung Rp4.500 per Kg, Kemendag Langsung Siapkan Regulasi Subsidi Harga

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU