> >

Moratorium Sawit Mandek, Pelanggaran Masih Dibiarkan

Kebijakan | 24 September 2021, 13:01 WIB
Perkebunan sawit di Kalbar (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah permasalahan terkait kebun sawit di kawasan hutan belum tuntas.

Menurut catatan yang disampaikan ke publik, dari 3,4 juta hektare sawit di kawasan hutan, baru sekitar 600 ribu hektar kebun perusahaan yang sudah mengajukan pelepasan lahan.

Hal itu diutarakan oleh Direktur Program Strengthening Palm Oil Sustainability in Indonesia/SPOS Indonesia Irfan Bakhtiar.

Dengan demikian, menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk melanjutkan kebijakan moratorium sawit.

"Kita masih perlu moratorium jilid II. Kalau tidak dilanjutkan, negara dan petani justru akan mengalami banyak kerugian," katanya dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Selain itu, lanjutnya, hingga sekarang juga belum ada langkah apapun baik untuk pelanggaran maupun keterlanjuran yang terjadi.

Kebun sawit rakyat di kawasan hutan juga masih sangat minim yang teridentifikasi.

"Langkah penyelesaian yang diharapkan melalui reformasi agraria juga belum dilakukan. Pendataan terkait kebun sawit, terutama sawit rakyat, belum terkonsolidasi dengan baik antar-instansi pemerintah," ungkapnya.

Dari sisi produksi, Irfan menyebutkan, upaya peningkatan produktivitas masih jauh dari harapan karena peremajaan sawit baru terealisasi kurang lebih 63 ribu hektare.

Baca Juga: Bisa Cegah Penebangan Hutan, Sejumlah Pihak Desak Moratorium Izin Perkebunan Sawit Diperpanjang

Adapun, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit atau dikenal sebagai moratorium sawit ditandatangani Presiden Joko Widodo 19 September 2018.

Namun, setelah Inpres berakhir 19 September 2021, pemerintah belum menentukan sikap apakah akan menghentikan atau melanjutkan moratorium.

Sementara itu, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ruandha Agung Sugardiman mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi dan menyusun kembali langkah-langkah untuk menata sawit.

Secara marathon, dengan instansi kementerian lainnya, KLHK terus mengidentifikasi berapa banyak kebun kelapa sawit yang merambah ke dalam kawasan hutan.

 "Usulan-usulan untuk mempercepat penataan sawit sudah kami ajukan ke presiden dan masih menunggu tanggapan dari Bapak Presiden," kata Ruandha.

Dari data KLHK mencatat, lahan sawit seluas 3,37 juta hektare (ha) berada dalam kawasan hutan dan baru sekitar 700.000 ha yang telah selesai diproses penyelesaiannya.

Ketua Umum Perkumpulan Forum Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI) Pahala Sibuea mendukung kelanjutan moratorium sawit karena dirasakan sangat bermanfaat untuk meningkatkan kemitraan petani sawit.

“Moratorium justru akan meningkatkan pendapatan petani sawit. Selama moratorium, pasokan dan permintaan akan seimbang sehingga berdampak pada harga yang tinggi,” katanya.

Baca Juga: Pertamina Kembangkan Bioavtur J2.4, Bahan Bakar Pesawat Campuran Minyak Sawit

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU