> >

Moratorium Sawit Mandek, Pelanggaran Masih Dibiarkan

Kebijakan | 24 September 2021, 13:01 WIB
Perkebunan sawit di Kalbar (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah permasalahan terkait kebun sawit di kawasan hutan belum tuntas.

Menurut catatan yang disampaikan ke publik, dari 3,4 juta hektare sawit di kawasan hutan, baru sekitar 600 ribu hektar kebun perusahaan yang sudah mengajukan pelepasan lahan.

Hal itu diutarakan oleh Direktur Program Strengthening Palm Oil Sustainability in Indonesia/SPOS Indonesia Irfan Bakhtiar.

Dengan demikian, menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk melanjutkan kebijakan moratorium sawit.

"Kita masih perlu moratorium jilid II. Kalau tidak dilanjutkan, negara dan petani justru akan mengalami banyak kerugian," katanya dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Selain itu, lanjutnya, hingga sekarang juga belum ada langkah apapun baik untuk pelanggaran maupun keterlanjuran yang terjadi.

Kebun sawit rakyat di kawasan hutan juga masih sangat minim yang teridentifikasi.

"Langkah penyelesaian yang diharapkan melalui reformasi agraria juga belum dilakukan. Pendataan terkait kebun sawit, terutama sawit rakyat, belum terkonsolidasi dengan baik antar-instansi pemerintah," ungkapnya.

Dari sisi produksi, Irfan menyebutkan, upaya peningkatan produktivitas masih jauh dari harapan karena peremajaan sawit baru terealisasi kurang lebih 63 ribu hektare.

Baca Juga: Bisa Cegah Penebangan Hutan, Sejumlah Pihak Desak Moratorium Izin Perkebunan Sawit Diperpanjang

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU