> >

Kemenkumham Larang Petani Vanili Alor Jual Hasil Pertaniannya ke Sembarang Perusahaan

Ekonomi dan bisnis | 22 September 2021, 08:35 WIB
Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone (kanan) sedang berbicara dengan seorang petani Vanila Alor di Apui, Kabupaten Alor. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

“Kualitasnya bagus, sehingga jika ada yang menjual serta membelinya dengan kualitas masih basah otomatis hal itu masuk dalam penipuan konsumen,” ujarnya.

Ketua masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) vanili Kepulauan Alor Imanuel Langmau mengatakan bahwa memang selama ini jika ada perusahaan yang masuk harganya dipatok sendiri antara pemilik vanili dan pembeli.

Oleh karena itu, kehadiran tim dari Kemenkumham untuk memperbaiki tata cara penjualan ini diharapkan bisa mampu mengangkat perekonomian petani vanili di daerah itu.

"Apalagi jika ada pangsa pasar menuju ke Uni Eropa. MPIG sendiri juga akan membantu dengan mulai menyiapkan petani-petani agar lebih banyak menanam Vanili Alor jika sudah ada perhatian dari pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: Ini Arahan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Kepada Kalapas dan Karutan

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU