Kemenkumham Larang Petani Vanili Alor Jual Hasil Pertaniannya ke Sembarang Perusahaan
Ekonomi dan bisnis | 22 September 2021, 08:35 WIBALOR, KOMPAS.TV – Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur melarang petani vanili Alor untuk menjual hasil panen kepada perusahaan dari luar Alor yang tidak jelas asal-usulnya.
Pasalnya, hal tersebut dikhawatirkan akan merugikan para petani.
Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone menilai proses merawat vanili tidak mudah sehingga wajar apabila dihargai dengan nilai yang mahal.
"Saya lihat sendiri dan mendengarkan curhatan petani soal bagaimana proses merawat vanili ini dan tentu saja wajar jika vanili ini mahal harganya. Bukan dengan harga Rp 250 ribu per kilo," katanya di Apui, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor, Selasa (21/9/2021).
Hal itu ia sampaikan saat meninjau langsung kebun vanili milik salah seorang petani Vanili di Apui, untuk mendegar langsung keluhan dari para petani berkaitan dengan vanili Alor yang kini sudah mendapatkan Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Penjualan dan penetapan harga vanili Alor tanpa melalui masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) yang mempunyai kewenangan adalah salah dan melanggar aturan yang tertulis di dalam sertifikat indikasi geografis.
Apalagi, berdasarkan laporan yang Marciana terima, beberapa perusahaan lebih memilih membeli vanili basah dibandingkan vanili kering lantaran harganya bisa lebih tinggi dari harga vanili basah.
Baca Juga: Wapres Sebut Pertanian Tulang Punggung Ekonomi Saat Pandemi, Kesejahteraan Petani Masih Jadi PR
"Hal ini melanggar aturan karena tidak sesuai dengan yang tertulis di sertifikat indikasi geografis yang sudah terdaftar di Kemenkumham," ujarnya.
Untuk itu, menurutnya, perlu dilakukan pembenahan, melihat saat ini harga vanili Alor ini sudah dikenal hingga keluar negeri.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Antara