> >

IESR: Rencana Penetapan Tarif Pajak Karbon yang Rendah Seolah Sekadar Cantolan

Ekonomi dan bisnis | 16 September 2021, 16:32 WIB
Ilustrasi pelepasan emisi karbon. (Sumber: Unsplash/Cristi Goia)

”Rencana pengenaan tarif pajak karbon yang tertuang dalam RUU KUP terlalu rendah dan tidak akan efektif untuk mengubah pola kebiasaan industri manufaktur untuk mengurangi emisi karbon,” tuturnya.

Ia berharap pemerintah dapat segera membenahi rancangan payung hukum terkait dengan penerapan tarif pajak emisi karbon sembari memberikan waktu dua hingga tiga tahun bagi pelaku industri dan dunia usaha untuk bersiap-siap.

Waktu tersebut paling ideal bagi dunia usaha untuk mempersiapkan diri beralih ke energi terbarukan. 

Fabby khawatir, jika implementasi pajak karbon terlalu cepat, akan menjadi bumerang bagi upaya pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional.

”Jangan sampai karena aturan yang tidak jelas, masyarakat malah menjadi pihak terakhir yang harus menanggung beban pajak karbon tersebut,” kata Fabby.

Baca Juga: Pemerintah Tengah Mengevaluasi Pajak Karbon untuk Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU