> >

Siap-siap, Tahun Depan Elpiji 3 Kg Hanya untuk Pemegang Kartu Sembako

Kebijakan | 3 September 2021, 10:48 WIB
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang aparatur sipil negara menggunakan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi, sebagai langkah pemerintah mendorong perekonomian masyarakat kurang mampu di tengah pendemi Covid-19. (Sumber: Kompas.tv/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah berencana membatasi pembelian gas Elpiji 3 kilogram hanya untuk pemilik kartu sembako. Nantinya, pemberian Elpiji subsidi 3 kilogram tersebut akan berbasis pada Nomor induk Kependudukan (NIK), yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas Pungky Sumadi mengatakan, DTKS kini tengah diperbaiki oleh Kementerian Sosial. Pemerintah menargetkan pembaruan data DTKS tersebut selesai pada akhir 2021.

“Jadi penerima kartu sembako juga akan menerima Elpiji dan kita harapkan lebih berkah bagi mereka yang pantas menerima,” kata Pungky, seperti dikutip dari Antara, Jumat (03/09/2021).

“Skemanya akan kita masukkan ke data (penerima) sembako, tapi data sembakonya kita perbaiki sesuai NIK,” ucapnya.

Baca Juga: Jangan Dilewatkan, Ini Cara Mendapatkan Subsidi Listrik September 2021

Menurut Pungky, penyaluran Elpiji 3 kilogram selama ini menggunakan skema subsidi berbasis komoditas. Hal itu membuat semua orang bisa menikmati meskipun tidak berhak.

“Padahal maksud pada awalnya untuk orang yang membutuhkan. Sekarang sedang disiapkan proses pengalihannya,” ujar Pungky.

Dengan memberikan Elpiji 3 kilogram pada pemegang kartu sembako, pemerintah ingin memperbaiki skema perlindungan sosial yang saat ini kacau.

Sebelum pandemi Covid-19, pemerintah mempunyai 4 program perlindungan sosial dengan penerimaan rata-rata sebesar Rp 250.000 per bulan per keluarga.

Baca Juga: Kepala Bappenas Sebut Ada Pejabat Eselon I Terdaftar Jadi Penerima Bansos

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU