KKP dan Aparat Gagalkan 52 Kasus Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp159, 93 Miliar
Ekonomi dan bisnis | 19 Agustus 2021, 11:04 WIBJAKARA, KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan sejumlah aparat penegak hukum berhasil menggagalkan sekitar 52 kasus penyelundupan benur yang dilakukan pada periode selama tahun 2021.
"Kita akan terus memantau dan mengawasi secara ketat, jadi jangan coba-coba menyelundupkan BBL (benih bening lobster)," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Ia menyebutkan, 52 kasus yang berhasil digagalkan sampai dengan 15 Agustus 2021 tersebar di 13 lokasi meliputi Jambi, Jawa Timur, Palembang, Banten, Jakarta, Batam, Mataram, Lampung, Kepri, Bandung, Pangkal Pinang, Bengkulu, Cirebon.
Rina menegaskan penggagalan penyelundupan ini adalah bentuk komitmen BKIPM dalam mengawal tumbuhnya budidaya lobster dalam negeri.
Total benur yang diselamatkan dari kasus-kasus tersebut mencapai 3.873.775 ekor dengan rincian, BBL jenis pasir sebanyak 3.710.838 ekor dan BBL jenis mutiara sebanyak 162.937 ekor, dengan perkiraan nilai BBL yang diselamatkan sebesar Rp159, 93 miliar.
Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah daerah di Indonesia. Rina merinci, kasus terbanyak berasal dari Jambi dengan 11 kasus. Kemudian Surabaya 9 kasus, Merak 5 kasus, Jakarta dan Palembang masing-masing 4 kasus.
Modus yang digunakan oleh para pelaku penyelundupan diantaranya dengan memalsukan data dalam dokumen penerbangan atau menyamarkan BBL dengan mencampurkan BBL dengan sayuran.
Baca Juga: Terbukti Korupsi Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
Rina menegaskan, pihaknya akan terus mengawal pintu-pintu perlintasan komoditas perikanan dari dan ke Indonesia. Selain untuk mendukung kebijakan ekspor, penjagaan ini juga untuk mencegah sekaligus menindak penyelundupan, terutama BBL atau benur.
Diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah komando Menteri Sakti Wahyu Trenggono, telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021. Regulasi tersebut merupakan bentuk keberpihakan Menteri Trenggono terhadap budidaya lobster dalam negeri sekaligus memerangi penyelundupan benur.
Rina memastikan, melalui Pusat Karantina Ikan, pihaknya terus melakukan edukasi, sosialisasi kepada semua masyarakat, khususnya para nelayan dan pelaku usaha budidaya lobster untuk mencegah terjadinya penyelundupan BBL. BKIPM juga memperketat pengawasan jalur di pelabuhan, bandara dan perbatasan laut.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Bangka Belitung Senilai Rp 10 Miliar
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV