> >

KKP dan Aparat Gagalkan 52 Kasus Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp159, 93 Miliar

Ekonomi dan bisnis | 19 Agustus 2021, 11:04 WIB
Benih bening lobster. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Rina memastikan, melalui Pusat Karantina Ikan, pihaknya terus melakukan edukasi, sosialisasi kepada semua masyarakat, khususnya para nelayan dan pelaku usaha budidaya lobster untuk mencegah terjadinya penyelundupan BBL. BKIPM juga memperketat pengawasan jalur di pelabuhan, bandara dan perbatasan laut.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Bangka Belitung Senilai Rp 10 Miliar

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU