KKP dan Aparat Gagalkan 52 Kasus Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp159, 93 Miliar
Ekonomi dan bisnis | 19 Agustus 2021, 11:04 WIBRina memastikan, melalui Pusat Karantina Ikan, pihaknya terus melakukan edukasi, sosialisasi kepada semua masyarakat, khususnya para nelayan dan pelaku usaha budidaya lobster untuk mencegah terjadinya penyelundupan BBL. BKIPM juga memperketat pengawasan jalur di pelabuhan, bandara dan perbatasan laut.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Bangka Belitung Senilai Rp 10 Miliar
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV