Sertifikat Vaksin Covid-19 Sebagai Syarat Memasuki Area Tertentu Masih Kontroversial
Kebijakan | 12 Agustus 2021, 11:41 WIBSeluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksinasi dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.
Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maksimal 1 x 24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maksimal 2 x 24 jam) beserta KTP. Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.
Lutfi berharap, seluruh pihak selalu melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan ini secara ketat. "Dengan terus menerapkan protokol kesehatan, risiko penularan Covid-19 di pusat perbelanjaan serta mal akan jauh berkurang dan masyarakat dapat selalu beraktivitas dengan aman dan nyaman," terang Lutfi.
Baca Juga: Ganjar Nilai Masuk Mall Harus Sudah Vaksin Tidak Fair
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id