> >

Sertifikat Vaksin Covid-19 Sebagai Syarat Memasuki Area Tertentu Masih Kontroversial

Kebijakan | 12 Agustus 2021, 11:41 WIB
Pusat perbelanjaan di Kota Bandung disiapkan kembali beroperasi. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah tengah menyiapkan peta jalan (roadmap) hidup normal dengan Covid-19. Ada enam sektor yakni perdagangan, perkantoran atau kawasan industri, transportasi, pariwisata, keagamaan, dan pendidikan.

Dalam peta jalan tersebut, syarat yang ditetapkan semua sama, yakni sertifikat vaksin. Bila bisa menunjukkan bukti sertifikat vaksin, keenam sektor ini bisa diakses dengan mudah. Namun, keputusan tersebut memantik pro dan kontra di masyarakat.

Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo berpendapat, syarat vaksinasi untuk di enam sektor ini harus ditinjau ulang agar dapat dipertanggungjawabkan. "Bagaimana alasannya dan mengapa enam sektor tersebut dibuka dengan syarat vaksinasi," katanya, dikutip dari Kontan.co.id (12/8/2021).

Sudaryatmo menyarankan agar kebijakan ini hanya dilakukan di daerah-daerah yang tingkat vaksinasi masyarakatnya sudah di atas 50 persen.

Di sisi lain, Muhammad Ainun Najib Kepala Bidang Infokom Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengatakan, syarat vaksin di pasar tradisional berlebihan karena fakta saat ini masih perlu adanya sosialisasi dan edukasi untuk pedagang pasar tentang vaksin dan pentingnya kekebalan kelompok atau herd immunity

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Resmi Jadi Syarat Aktivitas yang Diizinkan di Jakarta

Sementara, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, kebijakan pemerintah ini tepat karena dengan persyaratan sertifikat vaksin, tercipta rasa nyaman dalam berbagai aktivitas masyarakat.

"Kegiatan di kantor, berbelanja, bepergian dan lain-lain, dengan persyaratan wajib di vaksin akan mampu juga meningkatkan kesadaran masyarakat agar segera melakukan vaksinasi," ujarnya.

Adapun, uji coba pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan pada pusat perbelanjaan atau mal di kota besar wilayah Jawa dan Bali yang masih menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, uji coba pembukaan dilakukan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id


TERBARU