Dorong Peningkatan Investasi, Kementerian Investasi dan Kemenkeu Tandatangani MoU Sistem OSS
Ekonomi dan bisnis | 9 Agustus 2021, 14:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang upaya peningkatan investasi dan penerimaan negara serta penguatan kelembagaan.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dan Menkeu Sri Mulyani di sela peluncuran Online Single Submission (OSS) berbasis risiko oleh Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (9/8/2021).
Selain soal upaya peningkatan investasi, MoU tersebut juga berkaitan dengan penguatan kelembagaan Kementerian Investasi/BKPM. Dengan demikian, menurut Sri Mulyani, kemampuan pelayanan dan sistem yang dibangun juga akan meningkat.
"Dari seluruh kewenangan untuk investasi, kita sudah delegasikan kepada Pak Bahlil sehingga dalam hal ini, seluruh kemampuan dalam membuat keputusan terhadap investasi, langsung dalam satu atap atau satu sistem," katanya.
Sri Mulyani berharap, sentralisasi kewenangan itu juga akan memberikan kepastian sehingga bisa menarik investasi masuk.
"Tentu saja, dengan adanya investasi yang tinggi, kita ingin adanya pemulihan ekonomi sesudah terkena Covid-19 ini bisa berjalan sangat sehat dan kuat terutama didorong oleh kegiatan investasi," katanya.
Baca Juga: Dengar Pengusaha Sulit Buka Izin Usaha, Jokowi: Ada Aparat Pemerintah Tidak Bersih, Laporkan ke Saya
Bahlil menjelaskan, MoU tersebut merupakan wujud kolaborasi kedua instansi untuk percepatan perizinan berusaha, memberikan kemudahan bagi investasi yang akan masuk dan transparansi.
Tingkat keberhasilan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko ini mencapai 83 persen. "Kami miliki keyakinan setelah mengetes, insya Allah tingkat keberhasilan aplikasi ini 83 persen dan 17 persen masih dilakukan penyesuaian," jelasnya.
Kepada Presiden Jokowi, Bahlil menuturkan OSS Berbasis Risiko dibangun sejak Maret 2021 setelah penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) soal implementasinya berdasarkan UU Cipta Kerja. Sistem tersebut dirancang oleh perusahaan seluler PT Indosat Tbk (ISAT).
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV