Simak! Syarat Terbang Bagi Calon Penumpang Pesawat, Bandara Wajibkan Ada Aplikasi PeduliLindungi
Kebijakan | 2 Agustus 2021, 10:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Bandara PT Angkasa Pura II (Persero) mewajibkan calon penumpang pesawat untuk menggunakan aplikasi "PeduliLindungi" sebagai syarat keberangkatan penerbangan. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada Minggu, 1 Agustus 2021.
Hal itu sesuai dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi Dengan Aplikasi "PeduliLindungi".
Sebelumnya, penggunaan aplikasi "PeduliLindungi" untuk memproses keberangkatan sudah diterapkan sejak Juli 2021 di bandara AP II dalam rangka familiarisasi. Pada periode familiarisasi tersebut, tercatat jumlah pengguna "PeduliLindungi" untuk memproses keberangkatan di bandara AP II mencapai sekitar 8.000 penumpang pesawat.
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, setelah periode familiarisasi maka kini bandara-bandara perseroan siap menerapkan secara penuh SE Nomor 847/2021.
“PeduliLindungi memastikan proses validasi dokumen kesehatan penumpang pesawat di bandara dilakukan secara digital sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sangat mendukung protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19,” terang Muhammad Awaluddin melalui siaran persnya, Minggu (1/7/2021).
Baca Juga: Hendak Kunjungi Mal & Restoran, Masyarakat Bakal Disaring Lewat Aplikasi PeduliLindungi
Lebih lanjut, Muhammad Awaluddin menerangkan, "PeduliLindungi" akan menjadi aplikasi yang penting dimiliki untuk calon penumpang pesawat di tengah kondisi pandemi ini.
Di bandara AP II, aplikasi "PeduliLindungi" akan berfungsi sebagai Terminal Access Control, Check-in Counter Access Control, dan Health Validation Process Control. Menyusul hal tersebut maka calon penumpang di bandara AP II harus menggunakan aplikasi "PeduliLindungi" untuk memproses keberangkatan.
Adapun manfaat bagi calon penumpang pesawat dengan menggunakan "PeduliLindungi" ini, yaitu proses keberangkatan dapat dilakukan jauh lebih sederhana, meminimalkan kontak fisik, dan menjadi semakin mudah karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi.
Calon penumpang pesawat cukup menunjukkan QR Code yang ada di aplikasi "PeduliLindungi" di konter check-in. Setelah itu, akan ada notifikasi kepada petugas check-in, apakah calon penumpang sudah memenuhi persyaratan dokumen kesehatan atau belum.
Di samping itu, setiap calon penumpang pesawat yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 juga otomatis akan langsung mendapat kartu vaksinasi digital di akun PeduliLindungi.
Menyusul kewajiban penggunaan "PeduliLindungi", bandara AP II membuat titik check point yang menyediakan QR Code Reader untuk memindai QR Code PeduliLindungi calon penumpang.
Apabila setelah dipindai akun "PeduliLindungi" sudah bisa digunakan untuk memproses keberangkatan, maka calon penumpang melanjutkan proses ke konter check-in. Jika belum, maka calon penumpang pesawat harus memvalidasi dokumen kesehatan di meja KKP Kementerian Kesehatan di terminal.
Calon penumpang pesawat juga bisa melakukan pengecekan mandiri melalui situs http://cekmandiri.pedulindungi.id untuk melihat status atau kelengkapan dokumen kesehatan digital miliknya.
Baca Juga: Sudah Vaksin Belum Dapat Sertifikat? Ini Cara Cek Melalui pedulilindungi.id dan SMS 1199
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV