> >

Program Prakerja Gelombang 18 Bakal Digulirkan, Peserta Bisa Terima Bantuan Senilai Rp 3,55 juta

Ekonomi dan bisnis | 2 Agustus 2021, 10:12 WIB
Situs prakerja.org yang menyediakan pelatihan daring gratis sebagai bentuk kritik atas program Kartu Prakerja yang dihadirkan pemerintah. (Sumber: prakerja.org)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan rencananya akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyampaikan perkiraan program prakerja pada semster II-2021.

Terkait program tersebut, pemerintah pun menyiapkan anggaran Rp 10 triliun untuk  2,8 juta pendaftar baru. Hal tersebut seiring dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku pada mulai 3 Juli 2021 lalu. Rencananya, kelanjutan Kartu Prakerja itu akan dieksekusi pada Juli-Agustus 2021.

"Program Kartu Prakerja untuk 2,8 juta peserta juga bisa dieksekusi di Juli-Agustus," ujar Sri Mulyani ketika memberikan keterangan pers seperti dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (5/7/2021).

Saat ini, pihak manajemen pelaksana program (PMO) Kartu Prakerja pun sedang berkoordinasi dengan Komite Cipta Kerja untuk keberlanjutan program Kartu Prakerja.

Sebagai informasi, melalui program Kartu Prakerja gelombang 18, masyarakat akan mendapatkan uang bantuan senilai Rp 3,55 juta. Uang tersebut terdiri atas insentif pelatihan senilai Rp 1 juta, uang tunai sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600.000 dalam empat bulan sebagai insentif pasca pelatihan, serta insentif survei Rp 150.000 untuk tiga kali survei.

Sementara itu, Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menambahkan, koordinasi tersebut diperlukan untuk menentukan jadwal dan mekanisme pendaftaran.

"Saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan Komite Cipta Kerja untuk menentukan jadwal dan mekanismenya. Segera kami sampaikan bila sudah ada keputusan," jelas Louisa.

Selagi menunggu kepastian jadwal pendaftaran Prakerja gelombang 18 dibuka. Pada jeda waktu ini, bisa digunakan untuk mempersiapkan diri dan mengumpulkan informasi terkait ketentuan dalam pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Segera Dibuka Lagi, Simak 5 Pekerjaan Paling Dicari di Indonesia

Pemerintah telah menyiapkan syarat peserta Kartu Prakerja. Berikut adalah syarat yang wajib diikuti dan telah ditetapkan sejak gelombang pertama.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU