Sah! Presiden Jokowi Gelontorkan BPUM sebesar Rp15,3 Triliun kepada 12,8 Juta Pelaku UKM
Ukm | 30 Juli 2021, 11:11 WIBUang senilai Rp1,2 juta akan disalurkan kepada setiap pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BPUM sebelumnya dan sudah memenuhi sesuai kriteria yang ditetapkan.
Baca Juga: Saat PPKM Darurat, Cek Juga Pencairan BLT UMKM, Ini Panduan dan Link di eform.bri.co.id/bpum
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara