> >

Sah! Presiden Jokowi Gelontorkan BPUM sebesar Rp15,3 Triliun kepada 12,8 Juta Pelaku UKM

Ukm | 30 Juli 2021, 11:11 WIB
Tangkap layar pemberian Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo di halaman Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (30/7/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 sebesar Rp15,3 triliun untuk dibagikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). 

Penyerahan BPUM dilakukan secara simbolis kepada sekitar 24 orang pelaku usaha.

"Ada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil di seluruh tanah air dan mulai dibagikan pada hari ini. Saya harap ini bisa membantu mendorong ekonomi kita semuanya," kata Presiden Joko Widodo di halaman Istana Merdeka Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Saat menyampaikan bantuan presiden (banpres) tersebut, Presiden Jokowi didampingi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki dengan tetap memakai masker dan menjaga jarak.

Adapun, nilai BPUM yang diterima masing-masing pelaku usaha mikro tersebut adalah senilai Rp1,2 juta.

Baca Juga: Cek eform.bri.co.id/bpum Sekarang! Pemerintah Resmi Cairkan BPUM Tahap 2 Senilai Rp 1,2 Juta

"Saya tahu bapak ibu semuanya sekarang pada kondisi yang tidak mudah, benar? Sangat sulit, benar? Tapi itu dirasakan oleh semuanya, tidak hanya bapak ibu pengusaha mikro, tidak hanya usaha kecil, menengah juga, pengusaha besar, semuanya pada kondisi yang sangat tidak mudah, sangat sulit," ujar Jokowi.

Kondisi sulit tersebut, menurutnya, juga dirasakan oleh banyak pelaku usaha di seluruh dunia.

"Oleh karena itu bapak ibu harus bekerja lebih keras lagi dengan situasi seperti ini bertahan dengan sekuat tenaga meski omzet turun sampai 75 persen, sampai separuh harus tetap kita kerjakan," kata Presiden.

Penyaluran BPUM tahap 2 di tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode, yaitu Juli, Agustus, dan September 2021.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU