Para Pengusaha Minta Kompensasi Gaji Lewat Subsidi Upah bagi Pekerja Sebesar 50 Persen
Ekonomi dan bisnis | 22 Juli 2021, 13:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja meminta pemerintah agar memberikan kompensasi gaji lewat bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja sebesar 50 persen untuk meringankan beban pengusaha selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pasalnya, biaya gaji karyawan termasuk dalam komponen tertinggi pengeluaran perusahaan.
”Mekanismenya bisa dibuat seperti tahun lalu yaitu, lewat data BP Jamsostek. Bisa juga menempuh mekanisme lain. Diberikan langsung ke pekerja, yang penting supaya PHK bisa dihindari,” tuturnya, dalam konferensi pers virtual gabungan antara Apindo dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Lebih lanjut, Alphonsus mengungkapkan, pada kenyataannya di tengah situasi ekonomi serba sulit lantaran pandemi Covid-19 berkepanjangan, pengusaha sudah mengencangkan ikat pinggang mereka.
Sebab, kondisi tahun ini lebih berat dibandingkan dengan tahun lalu.
Saa itu, pengusaha umumnya masih memiliki dana cadangan untuk membayar cicilan, biaya operasional, atau menggaji karyawan.
Namun, kondisi tahun ini lebih berat karena dana cadangan sudah habis terpakai.
PPKM Darurat yang membatasi operasional sektor non-esensial membuat kondisi arus kas perusahaan semakin berat.
Dampaknya, pengusaha mulai menyiapkan skenario terburuk, mulai dari merumahkan karyawan, seperti yang sudah terjadi saat ini, hingga menyiapkan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika kondisi ini berkepanjangan.
Baca Juga: Organisasi Pekerja Minta Skema Bantuan Subsidi Upah Perlu Dibenahi agar Tepat Sasaran
Hal serupa dinyatakan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyarankan bantuan subsidi upah (BSU) sebaiknya diberikan dengan model subsidi bagi pengusaha dalam menjalankan kewajiban membayar gaji pekerja.
Dengan kata lain, jika karyawan sudah mendapat BSU dari pemerintah, pengusaha tidak perlu menanggung biaya gaji karyawan.
Berkaca pada skema subsidi upah tahun lalu, menurut Hariyadi masih kurang tepat.
Sebab, tahun lalu, meski ada BSU bagi pekerja, pengusaha tetap diminta membayar gaji ke pekerja.
”Kami harap bentuk bantuannya bisa dikompensasikan ke gaji yang diterima pekerja itu sendiri. Jadi, seperti subsidi negara untuk gaji yang menjadi beban perusahaan,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah akan Beri Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Senilai Rp1 Juta
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.id