> >

Para Pengusaha Minta Kompensasi Gaji Lewat Subsidi Upah bagi Pekerja Sebesar 50 Persen

Ekonomi dan bisnis | 22 Juli 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi gaji yang diminta pengusaha kepada pemerintah agar memberikan subsidi upah pekerja selama penerapan PPKM. (Sumber: Pixabay/Mohamad Trilaksono)

Hal serupa dinyatakan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyarankan bantuan subsidi upah (BSU) sebaiknya diberikan dengan model subsidi bagi pengusaha dalam menjalankan kewajiban membayar gaji pekerja.

Dengan kata lain, jika karyawan sudah mendapat BSU dari pemerintah, pengusaha tidak perlu menanggung biaya gaji karyawan. 

Berkaca pada skema subsidi upah tahun lalu, menurut Hariyadi masih kurang tepat.

Sebab, tahun lalu, meski ada BSU bagi pekerja, pengusaha tetap diminta membayar gaji ke pekerja.

”Kami harap bentuk bantuannya bisa dikompensasikan ke gaji yang diterima pekerja itu sendiri. Jadi, seperti subsidi negara untuk gaji yang menjadi beban perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah akan Beri Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Senilai Rp1 Juta

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.id


TERBARU