Sejumlah Industri Kerap Langgar Aturan PPKM Darurat, Kemenperin Evaluasi Perizinan
Kebijakan | 19 Juli 2021, 13:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Perindustrian memperketat evaluasi pemberian izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI). Hal ini karena masih ditemui pelanggaran ketentuan PPKM darurat oleh industri.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Eko SA Cahyanto, Minggu (18/7/2021), mengatakan, pemerintah tidak akan ragu mencabut IOMKI perusahaan yang melanggar peraturan.
”Masih dijumpai pelanggaran, ada yang minor, ada yang karena salah menginterpretasi aturan. Tetapi, ada juga yang memang terbukti nyata melanggar dan itu tidak bisa ditoleransi,” kata Eko saat dihubungi di Jakarta.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa urusan kesehatan harus diutamakan. Jangan mengambil risiko karena jika tidak ada IOMKI, perusahaan tidak bisa beroperasi.
Selain pencabutan izin operasi, tindak pidana ringan berupa denda bagi perusahaan yang melanggar PPKM darurat juga diberikan sesuai peraturan setiap daerah.
Baca Juga: Aturan Sektor Industri dan Perkantoran PPKM Darurat Jawa-Bali Terus Dievaluasi
Kemenperin berkoordinasi dengan pemerintah daerah memperketat evaluasi pemberian IOMKI, dari yang biasanya hanya sekali sepekan menjadi dua kali sepekan.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa dan Bali, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti industri yang berorientasi ekspor, kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen untuk pegawai yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik.
Sementara, kapasitas untuk pelayanan administrasi/operasional perkantoran dibatasi maksimal 10 persen.
Perusahaan terkait harus dapat menunjukkan bukti dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir, dokumen rencana ekspor, serta wajib memiliki IOMKI dari Kemenperin.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.id