> >

Sejumlah Industri Kerap Langgar Aturan PPKM Darurat, Kemenperin Evaluasi Perizinan

Kebijakan | 19 Juli 2021, 13:07 WIB
Ilustrasi Perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Sanksi

Kemenperin mencatat, hingga 15 Juli 2021, pemerintah telah memberikan 17.762 IOMKI kepada total 16.267 perusahaan industri di wilayah Jawa-Bali. 

Sektor yang paling banyak mendapat izin beroperasi adalah industri kimia, farmasi, dan tekstil (7.354 izin); industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika (5.994 izin); serta industri agro (4.915 izin).

Dari total jumlah tersebut, pemerintah sudah mencabut 266 IOMKI. Sektor yang paling banyak dicabut izinnya adalah industri kimia, farmasi dan tekstil, industri agro, serta industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika.

”Sebagian besar IOMKI dicabut karena perusahaan tidak konsisten melapor sesuai jadwal. Ada juga IOMKI yang setelah dicabut diaktivasi kembali karena akhirnya perusahaan melapor dan memperbaiki,” ujar juru bicara Kemenperin, Febri Hendri. 

Baca Juga: Industri Daur Ulang akan Dapat Insentif Berupa Pengurangan PPN

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.id


TERBARU