Penggunaan Cantrang di Kalangan Nelayan Resmi Dilarang, Diganti Jaring Tarik Berkantong
Ekonomi dan bisnis | 29 Juni 2021, 18:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah resmi melarang nelayan menggunakan cantrang dan sejenisnya untuk menangkap ikan. Penggunaan cantrang tersebut kini diganti dengan jaring tarik berkantong.
Larangan penggunaan alat tangkap cantrang, dogol, arad, dan sejenisnya itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan yang diundangkan 4 Juni 2021.
Melansir dari laman Kompas.id, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Zaini Hanafi mengemukakan, penggunaan cantrang dan sejenisnya kini diganti dengan jaring tarik berkantong.
Perbedaannya terletak pada mata jaring yang semula berbentuk diamond menjadi berbentuk persegi (square mesh) dengan ukuran mata jaring minimal 2 inci.
Selain itu, panjang tali selambar maksimum 900 meter. Penggunaan pemberat diperbolehkan, tapi akan dibatasi agar tidak menyentuh dasar perairan.
Baca Juga: Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan: Regulasi Terkait Nelayan Cantrang Akan Terbit Juli 2021
”(Aturan) ini jalan tengah. Kalau menghilangkan (cantrang) dan melarang sama sekali, kan, susah. Namun, dampaknya dieliminir. Kerusakan terhadap lingkungan kita kurangi,” tutur Zaini, Senin (28/6/2021).
Sementara, operasional jaring tarik berkantong ditetapkan pada wilayah pengelolaan perikanan (WPP) WPP 711 Laut Natuna pada zona di atas 30 mil (sekitar 55 km) dan WPP 712 Laut Jawa.
Pihaknya memastikan izin penggunaan jaring tarik berkantong hanya diperuntukkan bagi penggantian kapal-kapal cantrang yang sudah ada. Pemerintah berencana menggulirkan bantuan penggantian alat tangkap sejenis cantrang untuk kapal di bawah 5 gros ton mulai 2022.
Saat ini, jumlah kapal cantrang sekitar 8.000 kapal. Sebanyak 864 kapal di antaranya terdata berukuran di atas 30 gros ton. Selebihnya wajib diukur ulang karena sebagian terindikasi masih melakukan praktik manipulasi ukuran kapal menjadi lebih kecil (mark down).
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV