Sri Mulyani: Orang Kaya dengan Penghasilan di Atas Rp 5 Miliar akan Diikenakan Pajak 35 Persen
Kebijakan | 29 Juni 2021, 12:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, akan menambah lapisan (bracket) tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Empat lapisan tarif PPh OP yang ada saat ini akan ditambah satu lapisan lagi yang menyatakan orang super kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar akan dikenakan tarif pajak sebesar 35 persen.
"Kami akan melakukan pengubahan tarif dan bracket PPh OP, yang kami tambahkan satu bracket di atas yaitu 35 persen untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun agar mencerminkan keadilan," jelas bendahara negara dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/06/2021).
Baca Juga: Pemerintah Geber Pajak Digital dari Netflix Sampai Zoom
Langkah menaikkan tarif dan bracket ini diperlukan karena pemajakan kepada orang kaya tak maksimal dengan adanya pengaturan terkait fringe benefit.
Diketahui selama periode tahun 2016-2019, rerata penghasilan tax expendirture PPh OP dalam bentuk natura sebesar Rp 5,1 triliun. Lebih dari 50 persen tax expenditure PPh OP dimanfaatkan oleh WP berpenghasilan tinggi.
Melansir Kompas.com, hanya 1,42 persen dari total jumlah wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran tarif tertinggi 30 persen dalam lima tahun terakhir.
Baca Juga: Ngaku Rugi Tapi Ekspansi, Sri Mulyani Ungkap Modus Perusahaan Hindari Pajak
"Bila dilihat dari penghasilan kena pajak yang dilaporkan, hanya 0,03 persen dari jumlah wajib pajak OP yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp 5 miliar per tahun," lanjut Sri Mulyani.
Terlebih jumlah lapisan pajak orang pribadi di Indonesia sedikit dibanding dengan negara tetangga seperti Vietnam dan Filipina.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV