> >

Maskapai Super Air Jet Akhirnya Dapat Izin Usaha Angkutan Udara

Ekonomi dan bisnis | 28 Juni 2021, 06:10 WIB
Kru dan pesawat Super Air Jet (Sumber: Instagram @superairjet.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Maskapai Super Air Jet (SAJ) akhirnya resmi mengantongi izin usaha angkutan udara berjadwal dari Kementerian Perhubungan. SAJ mendapatkan sertifikat Air Operator Certificate (AOC) dengan tipe pesawat Airbus A320 pada Jumat (25/06/2021).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, PT Super Air Jet telah memegang Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU-NB) dengan Nomor SIUAU/NB-036, yang diterbitkan pada tanggal 17 September 2020.

"Proses sertifikasi dalam rangka penerbitan Air Operator Certificate (AOC) sudah kami lakukan berdasarkan surat permohonan dari pihak SAJ sejak 30 September 2020," kata Novie Riyanto dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (27/06/2021).

Berdasarkan ketentuan, ada 5 tahapan yang harus dilewati selama menjalani proses sertifikasi izin usaha angkutan udara berjadwal. Yaitu Pre Application, Formal Application, Document Compliance, Demonstration & Inspection, dan Certification.

Baca Juga: Garuda Tutup Sejumlah Rute Internasional untuk Tekan Kerugian

Seluruh tahapan itu sudah dijalani oleh SAJ selama 9 bulan dan SAJ telah memenuhi seluruh persyaratan pemegang AOC.

"Dengan selesainya seluruh tahapan sertifikasi terhadap SAJ, maka SAJ dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan keselamatan sebagai pemegang Air Operator Certificate," ujarnya.

SAJ adalah pemegang Air Operator Certificate pertama yang disertifikasi setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Aturan itu menyebutkan, jumlah pesawat yang dioperasikan oleh maskapai untuk mendapatkan AOC adalah sebanyak tiga pesawat.

Baca Juga: Maskapai Emirates Rugi Besar Selama Pandemi, Pemerintah UAE Suntik Dana Rp44 T

Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU