> >

Insentif Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun, Ini Daftarnya

Kebijakan | 24 Juni 2021, 16:43 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau masyarakat Wajib Pajak segera melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak. (Sumber: Kemenkeu)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, memutuskan memperpanjang insentif pajak hingga akhir 2021.

Insentif yang mulanya direncakana berakhir pada Juni ini, diperpanjang karena pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Selain itu pelaku usaha juga disebut masih membutuhkan dukungan. Lima program insentif pajak diketahui akan diperpanjang.

"Fokus APBN (untuk) memulihkan ekonomi dan menangani Covid-19, beberapa insentif yang perlu (akan) diperpanjang dan kita lihat perlu kita perpanjang untuk memulihkan demand maupun suplai," jelas bendahara negara dalam konferensi APBN Kita, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/06/2021).

Baca Juga: DPR Telah Terima Surpres Revisi UU Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Sebelumnya diketahui insentif pajak berakhir pada Juni sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Mengutip Kompas.com, berikut lima jenis insentif yang diberikan pemerintah hingga akhir tahun.

1. PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Insentif ini dikenakan kepada karyawan dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi.

Selain itu insentif membuat para karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta mendapatkan penghasilan tambahan.

Penghasilan tambahan berasal dari pajak yang tidak dipotong pemberi kerja.

Baca Juga: Rencana PPN Sembako Premium, Dirjen Pajak Akui Penerimaan dari PPh, Bea Cukai, dan PNBP Kurang

2. PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah

Banyak UMKM yang masih membutuhkan dukungan membuat pemerintah memperpanjang insentif PPh final UMKM DTP. Selain itu jika dilihat dari sisi serapan jenis PPh ini belum optimal.

UMKM nantinya akan mendapatkan insentif PPh final dengan tarif 0,5 persen yang ditanggung pemerintah.

Para pelaku UMKM tak perlu menyetor pajak selama masa insentif berlangsung.

Jika ingin mendapatkan manfaat ini, para pelaku UMKM diharap segera menyampaikan laporan realisasi pendapatan setiap bulan melalui laman www.pajak.go.id tanpa surat keterangan PP23.

3. Insentif Angsuran PPh Pasal 25

Wajib pajak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapatkan pengurangan PPh ini sebesar 50 persen.

Fasilitas yang sebelumnya hanya tersedia bagi 1.013 bidang industri dan perusahaan KITE ini, mewajibkan penerima insentif menyampaikan laporan realisasi penguranan angsuran PPh Pasal 25 tiap bulannya.

Baca Juga: Pengampunan Pajak, Ongkos Pengendalian Corona

4. Insentif PPN

Pengusahan kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertenu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat diketahui mendapatkan insentif restitusi yang dipercepat.

Jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar. Sebelumnya insentif ini berlaku untuk 716 bidang usaha dan perusahaan KITE.

5. PPh Pasal 25 Impor

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu perusahaan KITE dan perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif berupa pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Penerima insentif ini wajib menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor tiap bulannya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU