Insentif Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun, Ini Daftarnya
Kebijakan | 24 Juni 2021, 16:43 WIBBanyak UMKM yang masih membutuhkan dukungan membuat pemerintah memperpanjang insentif PPh final UMKM DTP. Selain itu jika dilihat dari sisi serapan jenis PPh ini belum optimal.
UMKM nantinya akan mendapatkan insentif PPh final dengan tarif 0,5 persen yang ditanggung pemerintah.
Para pelaku UMKM tak perlu menyetor pajak selama masa insentif berlangsung.
Jika ingin mendapatkan manfaat ini, para pelaku UMKM diharap segera menyampaikan laporan realisasi pendapatan setiap bulan melalui laman www.pajak.go.id tanpa surat keterangan PP23.
3. Insentif Angsuran PPh Pasal 25
Wajib pajak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapatkan pengurangan PPh ini sebesar 50 persen.
Fasilitas yang sebelumnya hanya tersedia bagi 1.013 bidang industri dan perusahaan KITE ini, mewajibkan penerima insentif menyampaikan laporan realisasi penguranan angsuran PPh Pasal 25 tiap bulannya.
Baca Juga: Pengampunan Pajak, Ongkos Pengendalian Corona
4. Insentif PPN
Pengusahan kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertenu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat diketahui mendapatkan insentif restitusi yang dipercepat.
Jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar. Sebelumnya insentif ini berlaku untuk 716 bidang usaha dan perusahaan KITE.
5. PPh Pasal 25 Impor
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu perusahaan KITE dan perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif berupa pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.
Penerima insentif ini wajib menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor tiap bulannya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV