PT Garam Bakal Penuhi Garam SNI Agar Industri Dalam Negeri Tak Lagi Impor
Ekonomi dan bisnis | 16 Juni 2021, 00:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – PT Garam (Persero) berupaya memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diwajibkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Dengan demikian, mereka dapat memenuhi kebutuhan garam industri dalam negeri hasil dari memproduksi sendiri bukan dari impor.
Direktur Utama PT Garam Achmad Ardianto mengatakan, PT Garam sudah mampu membuat garam kualitas industri, baik garam yang diperoleh langsung dari ladang untuk industri Chlor Alkali Plant (CAP) maupun garam hasil olahan pabrik untuk industri pangan.
“Namun, karena metodenya masih dengan cara bertani, maka belum bisa disuplai dengan jumlah yang cukup,” terangnya, Minggu (13/6/2021), dilansir dari Kontan.co.id.
Diketahui, selama ini produksi garam dari PT Garam dianggap belum memenuhi SNI sehingga BUMN belum bisa memasok ke industri.
Kemenperin sendiri telah menetapkan standar kelayakan garam bahan baku industri dengan adanya SNI bagi garam bahan baku industri.
Ada tiga kode SNI untuk garam industri, yakni garam industri soda kaustik, garam industri aneka pangan, dan garam bahan baku garam konsumsi beriodium.
Adapun, saat ini, PT Garam memiliki kapasitas produksi 500.000 ton garam per tahun di musim normal dengan komposisi produksi garam industri CAP maksimum 10 persen, sedangkan garam industri pangan 20 persen.
Baca Juga: Pemerintah Diharapkan Menghentikan Kuota Impor Garam Bagi Industri Aneka Pangan
Achmad menjelaskan, PT Garam sudah lama tidak melakukan impor garam dan tidak ada pula berencana untuk mengimpor komoditas tersebut.
Sebab, PT Garam lebih fokus pada perbaikan kualitas garam lokal, termasuk untuk memasok kebutuhan garam untuk industri farmasi.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV