Pemerintah Tengah Mengevaluasi Pajak Karbon untuk Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
Kebijakan | 12 Juni 2021, 20:44 WIBAda juga beberapa fasilitas yang khusus untuk mendorong eksplorasi panas bumi, seperti pembebasan PPN dan pembebasan pajak impor untuk kegiatan panas bumi, serta pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan hingga 100 persen untuk tahap eksplorasi panas bumi.
Menurut Ekonom Bank Mandiri Dendi Ramdani menilai, penerapan pungutan karbon bisa menjadi mekanisme untuk mengurangi dampak negatif dari kegiatan atau sektor yang menghasilkan emisi karbon.
”Pendapatan dari pungutan karbon itu harus jelas peruntukannya bahwa memang akan digunakan untuk upaya menetralisir polusi karbon, seperti program reforestasi dan memelihara hutan, jangan sampai seolah-olah dipakai untuk menambal defisit APBN di tengah kondisi krisis,” ujarnya.
Baca Juga: Perdagangan Karbon, Sumber Pendanaan Baru dan Kebangkitan Ekonomi Pascacovid-19
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV