Politikus Demokrat Didi Irawadi Minta Pemerintah Tunda Pungutan PPN Sembako
Ekonomi dan bisnis | 10 Juni 2021, 14:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV-Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Didi Irawadi menyatakan, rencana pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako waktunya tidak tepat. Didi menyebut hal itu sebagai kebijakan yang mengherankan dan merugikan masyarakat banyak.
"Timingnya tidak tepat. Sekarang masih pandemi, ekonomi belum pulih, pengangguran naik, kemiskinan naik, " kata Didi kepada Kompas TV, Kamis, (10/06/2021).
Menurut Didi, dampak kebijakan itu akan sangat besar karena sembako adalah kebutuhan rakyat banyak. Terutama golongan menengah ke bawah.
Baca Juga: Sembako Kena PPN, Ekonom: Hati-hati, Angka Kemiskinan Bisa Naik
"Jadi ditangguhkan aja dulu. Bersama-sama kita tunggu ekonomi pulih, kesehatan pulih, dan semua normal. Baru dipikirkan lagi untuk dinaikkan, " ujar Didi.
"Jadi kami tidak sepakat dengan rencana yang merugikan masyarakat menengah ke bawah dan masyarakat miskin, " tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari bahan kebutuhan pokok atau sembako.
Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Baca Juga: Pemerintah Berencana Kenakan PPN untuk Sembako, Ikatan Pedagang Pasar akan Lakukan Protes ke Jokowi
Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.
Berdasarkan RUU KUP, berikut adalah daftar sembako yang akan dikenakan PPN:
- Beras dan gabah
- Jagung
- Sagu
- Kedelai
- Garam konsumsi
- Daging
- Telur
- Susu
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
- Ubi-ubian
- Bumbu-bumbuan
- gula konsumsi
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV