Politikus Demokrat Didi Irawadi Minta Pemerintah Tunda Pungutan PPN Sembako
Ekonomi dan bisnis | 10 Juni 2021, 14:55 WIBBerdasarkan RUU KUP, berikut adalah daftar sembako yang akan dikenakan PPN:
- Beras dan gabah
- Jagung
- Sagu
- Kedelai
- Garam konsumsi
- Daging
- Telur
- Susu
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
- Ubi-ubian
- Bumbu-bumbuan
- gula konsumsi
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV