> >

Politikus Demokrat Didi Irawadi Minta Pemerintah Tunda Pungutan PPN Sembako

Ekonomi dan bisnis | 10 Juni 2021, 14:55 WIB
Ketua Departemen Luar Negeri dan Keamanan Nasional Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Berdasarkan RUU KUP, berikut adalah daftar sembako yang akan dikenakan PPN:

  • Beras dan gabah
  • Jagung
  • Sagu
  • Kedelai
  • Garam konsumsi
  • Daging
  • Telur
  • Susu
  • Buah-buahan
  • Sayur-sayuran
  • Ubi-ubian
  • Bumbu-bumbuan
  • gula konsumsi

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU