Catat! Draf Revisi UU KUP Atur Tarif PPN Hingga 25 Persen
Kebijakan | 7 Juni 2021, 19:12 WIBHal ini, kata Yustinus, adalah cara pemerintah memberi fasilitas pajak yang lebih tepat sasaran dan sesuai asas keadilan.
"Kita ingin justru memberikan dukungan bagi akses publik terhadap barang-barang yang dibutuhkan, yang selama ini mungkin dikenai pajak 10 persen, nanti bisa dikenai pajak 5 persen atau 7 persen," beber Yustinus dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (3/6/2021).
Meski begitu, Yustinus menyebut, kebijakan ini baru bisa terlaksana dalam 1-2 tahun ke depan karena menunggu pembuatan payung hukum yang komprehensif.
Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Direktorat P2P DJP Ani Natalia pernah mengatakan, pemerintah sebenarnya sejak lama berwenang menagih PPN 15 persen. Namun, hal itu tidak dilakukan.
"Dalam UU Nomor 46/2009 tentang PPN, sebenarnya pemerintah sudah diberi wewenang untuk menaikkan tarif PPN sampai dengan 15 persen, namun belum pernah dilakukan," kata Ani kepada awak media, Selasa (11/05/2021).
Baca Juga: Mulai Besok, Diskon PPnBM Dikurangi Jadi 50 Persen
Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat, sehingga mempertimbangkan skema PPN multitarif itu.
"Terkait PPN multitarif, juga masih dalam kajian, dan tentunya perubahan tarif dari single-tarif ke multitarif harus melalui perubahan UU tentang PPN," ujar Ani.
Ani juga mengklaim, tarif PPN di Indonesia termasuk kelompok tarif yang rendah di dunia dan juga lebih rendah dari tarif rata-rata PPN global yang sebesar 15,4 persen. Ada sekitar 124 negara yang mengenakan PPN di atas 10 persen.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV