Catat! Draf Revisi UU KUP Atur Tarif PPN Hingga 25 Persen
Kebijakan | 7 Juni 2021, 19:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah bakal mengubah skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi multitarif dalam naskah Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Tarif PPN yang semula tunggal, yaitu 10 persen dapat berubah mencapai 25 persen untuk barang tertentu. Sementara, tarif PPN standar pun naik menjadi 12 persen.
"Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 12 persen," demikian isi pasal 7 draf RUU KUP yang bakal dibahas Pemerintah bersama DPR.
Baca Juga: Soal Rencana Kenaikan PPN, Sri Mulyani Sebut PPN Multitarif Lebih Adil
Namun, pengenaan tarif PPN itu dapat berubah sesuai jenis barang. Tarif PPN terendah sejumlah 5 persen, sedangkan tarif tertinggi 15 persen.
Aturan soal tarif PPN yang berbeda-beda itu tertuang dalam pasal 7A RUU KUP. Pasal itu menyebut, tarif PPN dibedakan tergantung jenis barang/jasa.
Pemerintah dapat mengenakan tarif PPN yang berbeda untuk penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu, dan pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar/dalam daerah pabean.
"Tarif berbeda sebagaimana dimaksud dikenakan paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen," tulis draf RUU KUP itu, dilansir dari Kompas.com.
Staf Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pernah mengatakan, barang-barang kebutuhan masyarakat mungkin akan terkena tarif PPN kurang dari 10 persen. Di sisi lain, barang konsumsi masyarakat kelas atas mungkin akan menerima tarif PPN lebih tinggi.
Baca Juga: Sri Mulyani Berencana Naikkan Pajak bagi Orang Kaya Sebesar 5 Persen Saja
Hal ini, kata Yustinus, adalah cara pemerintah memberi fasilitas pajak yang lebih tepat sasaran dan sesuai asas keadilan.
"Kita ingin justru memberikan dukungan bagi akses publik terhadap barang-barang yang dibutuhkan, yang selama ini mungkin dikenai pajak 10 persen, nanti bisa dikenai pajak 5 persen atau 7 persen," beber Yustinus dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (3/6/2021).
Meski begitu, Yustinus menyebut, kebijakan ini baru bisa terlaksana dalam 1-2 tahun ke depan karena menunggu pembuatan payung hukum yang komprehensif.
Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Direktorat P2P DJP Ani Natalia pernah mengatakan, pemerintah sebenarnya sejak lama berwenang menagih PPN 15 persen. Namun, hal itu tidak dilakukan.
"Dalam UU Nomor 46/2009 tentang PPN, sebenarnya pemerintah sudah diberi wewenang untuk menaikkan tarif PPN sampai dengan 15 persen, namun belum pernah dilakukan," kata Ani kepada awak media, Selasa (11/05/2021).
Baca Juga: Mulai Besok, Diskon PPnBM Dikurangi Jadi 50 Persen
Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat, sehingga mempertimbangkan skema PPN multitarif itu.
"Terkait PPN multitarif, juga masih dalam kajian, dan tentunya perubahan tarif dari single-tarif ke multitarif harus melalui perubahan UU tentang PPN," ujar Ani.
Ani juga mengklaim, tarif PPN di Indonesia termasuk kelompok tarif yang rendah di dunia dan juga lebih rendah dari tarif rata-rata PPN global yang sebesar 15,4 persen. Ada sekitar 124 negara yang mengenakan PPN di atas 10 persen.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV