Soal Rencana Kenaikan PPN, Sri Mulyani Sebut PPN Multitarif Lebih Adil
Kebijakan | 25 Mei 2021, 07:07 WIB"Dalam UU Nomor 46/2009 tentang PPN, sebenarnya pemerintah sudah diberi wewenang untuk menaikkan tarif PPN sampai dengan 15 persen, namun belum pernah dilakukan," kata Ani kepada awak media, Selasa (11/05/2021).
Skema tarif yang kedua adalah skema tarif berganda (multi-tariff) yang memberlakukan perbedaan besaran tarif PPN.
Untuk barang-barang dan jasa yang diperlukan orang banyak dan sifatnya kebutuhan, biasanya dikenai tarif PPN yang lebih rendah dibandingkan dengan barang dan jasa yang sifatnya bukan kebutuhan pokok.
Menurut Ani, skema yang kedua ini sudah diterapkan oleh banyak negara.
Baca Juga: Pengusaha Minta Kenaikan PPN Ditunda Hingga 2024
"Terkait PPN multi tarif, juga masih dalam kajian, dan tentunya perubahan tarif dari single-tarif ke multi-tariff harus melalui perubahan UU tentang PPN," ujar Ani.
Anin mengklaim, tarif PPN di Indonesia termasuk kelompok tarif yang rendah di dunia dan juga lebih rendah dari tarif rata-rata PPN global yang sebesar 15,4 persen. Ada sekitar 124 negara yang mengenakan PPN di atas 10 persen.
Dalam rencana postur APBN 2022, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp1.499,3 triliun hingga Rp1.528,7 triliun. Angka itu lebih tinggi dari proyeksi tahun ini, yang sebesar Rp1.444,5 triliun.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV