> >

Serikat Buruh Ancam Boikot Produknya, Ini Tanggapan Manajemen Indomaret

Ekonomi dan bisnis | 17 Mei 2021, 17:01 WIB
Ilustrasi pembeli antri di kasir Indomaret (Sumber: Kontan/ Fransiskus Simbolon )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengancam akan memboikot seluruh produk PT Indomarco Prismatama (Indomaret). Pasalnya, Indomaret melaporkan salah satu pegawai mereka ke polisi, saat berunjuk rasa memperjuangkan pembayaran THR 2020.

Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz menjelaskan, salah satu anggotanya bernama Anwar Bessy dipidanakan oleh Indomaret lantaran telah merusak gypsum kantor saat memperjuangkan THR 2020.

"Karena dia ingin mendapatkan kepastian, maka dia emosional. Spontan kemudian menggerakkan tangannya membentur ke gypsum sampai bolong 20-25 cm. Dengan kejadian itu Anwar diproses pidana," kata Riden dalam konferensi pers virtual, Minggu (17/05/2021).

Baca Juga: Lebaran Usai, Banyak Perusahaan Belum Bayar THR

Kasus itu kini sudah masuk persidangan dan Selasa 18 Mei besok, Anwar Bessy akan menjalani sidang ketiga.

"Dalam kesempatan ini kami ingin sampaikan, telah terjadi kriminalisasi terhadap anggota kami FSPMI," ujar Riden.

"Ini ada apa. Kasus yang sangat kecil sampai ke pengadilan. Kenapa THR yang tidak dibayar 100 persen tidak ada tindakan ke manajemen, tapi pengurus yang memperjuangkan haknya dipidanakan," imbuhnya.

Sebagai perlawanan, Riden sudah memberikan instruksi kepada anggota FSPMI untuk melakukan aksi di kantor Indomarco Prismatama. Jika manajemen tak merespon, maka Riden akan menginstruksikan untuk memboikot produk Indomaret.

Baca Juga: Kemenaker Masih Buka Posko Aduan THR Hingga 20 Mei 2021

"Kalau manajemen Indomarco tidak merespons tuntutan kami, kami instruksikan untuk boikot semua produk Indomaret," tegasnya.

Sementara itu, manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) memastikan perusahaan telah memenuhi kewajiban pembayaran THR.

“Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya. Termasuk THR 2020 yang telah diberikan dengan jumlah dan waktu yang sesuai dengan Peraturan Menaker No. 6/2016,” kata Managing Director PT Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf dalam pernyataan resminya, Senin (17/05/2021).

Dalam aturan tersebut disebutkan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah jelang Hari Raya Keagamaan.

Baca Juga: Angel Lelga Beri THR Berupa Emas Batangan untuk Sang Anak, Ini Alasannya

Sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan berhak menerima besaran THR secara proporsional. Selain itu, perusahaan diwajibkan memberi THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

"Selama 30 tahun berjalannya manajemen perusahaan, Indomaret tidak pernah menunggak kewajiban pembayaran THR," ujar Wiwiek.

Terkait perusakan kantor Indomaret yang dilakukan salah 1 karyawan, Indomaret menyerahkan kasus tersebut kepada proses hukum yang berjalan. Semua pihak diharapkan dapat menghargai proses hukum yang masih berlangsung.

“Sebagai bagian dari masyarakat, Indomaret terus melayani sebaik-baiknya kebutuhan masyarakat. Karena itu, manajemen mengajak karyawan dan masyarakat luas untuk melakukan kegiatan produktif guna mendukung pemerintah dalam memulihkan perekonomian nasional di masa pandemi," pungkasnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU