Banyak Kurir Dimaki-maki Konsumen Saat COD, Ini Respons YLKI
Ekonomi dan bisnis | 17 Mei 2021, 14:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Belakangan ini, marak beredar di media sosial video yang memperlihatkan konsumen e-commerce marah-marah kepada kurir, lantaran barang yang dipesannya tidak sesuai harapan.
Mereka memesan barang tersebut dengan metode pembayaran cash on delivery (COD), sehingga kurir harus menunggu pembayaran dari konsumen dulu baru bisa menyelesaikan tugasnya.
Dalam video-video yang beredar, beragam perlakuan kasar diterima kurir COD. Mulai dari makian hingga ancaman menggunakan senjata api.
Baca Juga: Kurir COD Kembali Dimaki Customer, Ibu Ini Tolak Bayar Paket Karena Tak Sesuai Pesanan
Menanggapi video viral tersebut, Ketua Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebut kurangnya literasi digital yang dimiliki oleh masyarakat, dalam hal ini pelaku dalam video.
"Itu kan sebenarnya satu ironi, masih rendahnya pemahaman konsumen terhadap digital economi secara keseluruhan atau transaksi secara digital," kata Tulus seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (17/05/2021).
"Konsumen taunya hanya soal COD, bayar di tempat, kemudian mekanisme yang lain tidak mengerti. Sayangnya konsumen kita juga tidak banyak membaca syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam platform digital itu," tambahnya.
Baca Juga: Apa Itu COD dalam Jual Beli Online dan Cara Transaksinya
Menurut Tulus, pihak e-commerce harus meningkatkan edukasi kepada konsumen tentang semua jenis pemesanan dan pembayaran yang mereka sediakan.
Di sisi lain, konsumen juga jangan malas mencari tahu syarat dan ketentuan dari setiap transaksi yang mereka lakukan.
"Mau tidak mau seperti itu ya, karena ini kan era digital economy yang begitu cepat tapi literasi digitalnya kita masih rendah. Jadi ini paradoks sebenarnya," kata dia.
Tulus menilai, komplain yang disampaikan kepada kurir, semestinya terkait dengan masalah yang terjadi di tangan kurir. Misalnya terkait pengiriman lama, tidak aman, dan sebagainya.
Baca Juga: Sah! Gojek dan Tokopedia Akhirnya Merger
Sementara jika kesalahan terkait dengan pihak penjual, sudah semestinya konsumen komplain kepada pihak penjual.
"Misalnya kita membeli nasi goreng, tergantung kasusnya yang dikomplain itu apanya, apakah rasa nasi goreng, harga nasi goreng, atau apanya. Itu yang mesti dikomplain penjual nasi gorengnya, bukan kurirnya," jelas Tulus.
Sejumlah platform belanja online seperti Shopee dan Tokopedia juga telah memiliki aturan COD.
Dalam aturan yang diunggah di laman masing-masing, disebutkan aturan COD bagi pembeli adalah mereka harus membayar terlebih dahulu tagihan yang ada, baru diperkenankan untuk membuka paket yang dikirim.
Baca Juga: Warga Jatim Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Pakai Gopay, Begini Caranya
Dalam aturan Shopee, pembeli yang melakukan penolakan pembayaran atau tidak ada di tempat saat kurir mengirim paket 2 kali dalam 60 hari akan diblokir dari sistem pembayaran COD.
Sementara pada Tokopedia berlaku aturan sebagaimana berikut:
1. Pembeli membayarkan kepada kurir pada saat pesanan tiba di tujuan sesuai dengan nominal yang tertera pada faktur tagihan;
2. Pembeli tidak diperbolehkan membuka paket/kiriman barang hingga memberikan uang pembayaran kepada kurir;
Baca Juga: Gandeng Pegiat Sepatu Lokal, Tokopedia akan Luncurkan Produk Kolaborasi
3. Pembeli dapat melakukan pengembalian barang atau retur apabila belum membuka paket/kiriman barang. Apabila pembeli melakukan retur tanpa membuka paket, maka tidak perlu memberikan uang pembayaran kepada kurir;
4. Apabila Pembeli sudah membuka paket/kiriman barang dan ingin melakukan retur, maka Pembeli wajib membayar semua pesanan kepada kurir dan mengajukan komplain pengembalian barang atau retur kepada Penjual melalui Pusat Resolusi.
5. Apabila dalam 60 hari Pembeli melakukan pembatalan transaksi yang menggunakan fitur COD sebanyak 2 kali atau Pembeli tidak ada di tempat pada saat kurir melakukan pengiriman paket sebanyak 2 kali maka fitur COD Pembeli akan dinonaktifkan dari pilihan metode pembayaran Pembeli oleh Tokopedia.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV