> >

Banyak Kurir Dimaki-maki Konsumen Saat COD, Ini Respons YLKI

Ekonomi dan bisnis | 17 Mei 2021, 14:44 WIB
Kasus kurir COD kembali dimaki-maki pembeli kembali terjadi (Sumber: Instagram)

Baca Juga: Sah! Gojek dan Tokopedia Akhirnya Merger

Sementara jika kesalahan terkait dengan pihak penjual, sudah semestinya konsumen komplain kepada pihak penjual.

"Misalnya kita membeli nasi goreng, tergantung kasusnya yang dikomplain itu apanya, apakah rasa nasi goreng, harga nasi goreng, atau apanya. Itu yang mesti dikomplain penjual nasi gorengnya, bukan kurirnya," jelas Tulus.

Sejumlah platform belanja online seperti Shopee dan Tokopedia juga telah memiliki aturan COD.

Dalam aturan yang diunggah di laman masing-masing, disebutkan aturan COD bagi pembeli adalah mereka harus membayar terlebih dahulu tagihan yang ada, baru diperkenankan untuk membuka paket yang dikirim.

Baca Juga: Warga Jatim Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Pakai Gopay, Begini Caranya

Dalam aturan Shopee, pembeli yang melakukan penolakan pembayaran atau tidak ada di tempat saat kurir mengirim paket 2 kali dalam 60 hari akan diblokir dari sistem pembayaran COD.

Sementara pada Tokopedia berlaku aturan sebagaimana berikut:

1. Pembeli membayarkan kepada kurir pada saat pesanan tiba di tujuan sesuai dengan nominal yang tertera pada faktur tagihan;

2. Pembeli tidak diperbolehkan membuka paket/kiriman barang hingga memberikan uang pembayaran kepada kurir;

Baca Juga: Gandeng Pegiat Sepatu Lokal, Tokopedia akan Luncurkan Produk Kolaborasi

3. Pembeli dapat melakukan pengembalian barang atau retur apabila belum membuka paket/kiriman barang. Apabila pembeli melakukan retur tanpa membuka paket, maka tidak perlu memberikan uang pembayaran kepada kurir;

4. Apabila Pembeli sudah membuka paket/kiriman barang dan ingin melakukan retur, maka Pembeli wajib membayar semua pesanan kepada kurir dan mengajukan komplain pengembalian barang atau retur kepada Penjual melalui Pusat Resolusi.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU