Lebaran Usai, Banyak Perusahaan Belum Bayar THR
Ekonomi dan bisnis | 17 Mei 2021, 10:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan, masih banyak pelaku usaha yang belum membayarkan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, sektor padat karya paling banyak bermasalah.
"Sektor industri yang masih banyak belum membayar antara lain tekstil, garmen, makanan dan minuman, dan industri padat karya lainnya," kata Said seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (17/05/2021).
Baca Juga: Kemenaker Masih Buka Posko Aduan THR Hingga 20 Mei 2021
Said menilai, sebenarnya sektor industri tersebut mulai pulih. Namun mereka menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan.
Ia mengaku mendapat laporan dari para buruh di daerah, tiga yang terbanyak dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatra Utara.
"Ada ratusan perusahaan bermasalah dengan THR buruh," ujar Said.
Bagi para pekerja yang mengalami masalah dalam menerima THR, masih bisa melaporkan ke posko Kementerian Ketenagakerjaan, yang dibuka hingga 20 Mei.
Baca Juga: Camat Nakal Minta THR ke Desa hingga Rp15 Juta, Akhirnya Tertangkap Basah Bupati
"Setelah itu kita rekap dan kita koordinasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan dan instansi terkait untuk aduan yang belum terselesaikan," jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
Pelaku usaha yang kedapatan melanggar pembayaran THR dapat dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha," terang Anwar.
Posko THR Keagamaan 2021, sejak 20 April hingga 12 Mei, mencatat adanya 2.897 laporan, yang terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR.
Baca Juga: Polres Kediri Siap Proses Hukum Kasus Pungli Camat Nakal Minta THR hingga Rp 15 Juta
"Dari data tersebut setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977, " ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Ida menjelaskan ada 5 isu besar dalam konsultasi yang dilaporkan masyarakat. Yakni, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR Bagi Pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi, dan THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan.
Baca Juga: Raffi Ahmad Buka Amplop THR Anak, Rafathar: Suka Banget Uang
Terdapat pula 5 isu terkait laporan pembayaran THR. Pertama, THR dibayar dicicil oleh perusahaan. Kedua, THR dibayarkan 20 persen hingga 50 persen. Ketiga, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji. Serta kelima, THR tidak dibayar karena COVID-19.
Menaker Ida Fauziyah menambahkan, direncanakan pekan pertama setelah Hari Raya Idul Fitri, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR untuk mengevaluasi tindak lanjut.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV