> >

Lebaran Usai, Banyak Perusahaan Belum Bayar THR

Ekonomi dan bisnis | 17 Mei 2021, 10:27 WIB
Ilustrasi THR (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)

Pelaku usaha yang kedapatan melanggar pembayaran THR dapat dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"Sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha," terang Anwar.

Posko THR Keagamaan 2021, sejak 20 April hingga 12 Mei, mencatat adanya 2.897 laporan, yang terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR. 

Baca Juga: Polres Kediri Siap Proses Hukum Kasus Pungli Camat Nakal Minta THR hingga Rp 15 Juta

"Dari data tersebut setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977, " ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Ida menjelaskan ada 5 isu besar dalam konsultasi yang dilaporkan masyarakat. Yakni, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR Bagi Pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi, dan THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Buka Amplop THR Anak, Rafathar: Suka Banget Uang

Terdapat pula 5 isu terkait laporan pembayaran THR. Pertama, THR dibayar dicicil oleh perusahaan. Kedua, THR dibayarkan 20 persen hingga 50 persen. Ketiga, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji. Serta kelima, THR tidak dibayar karena COVID-19.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, direncanakan pekan pertama setelah Hari Raya Idul Fitri, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR untuk mengevaluasi tindak lanjut.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU