Aprindo Tolak Aturan Penutupan Mall Selama Lebaran
Ekonomi dan bisnis | 12 Mei 2021, 14:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Indonesia (Aprindo) menolak larangan membuka dan pengoperasian pusat perbelanjaan dan ritel di dalamnya, pada 11 - 16 Mei 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran dari beberapa Kepala Daerah yang melarang aktivitas pusat perbelanjaan.
Ketua Umum DPP Aprindo Roy N Mandey mengatakan, larangan operasional tersebut adalah bentuk arogansi Kepala Daerah karena dikeluarkan sangat mendadak. Lantaran aturan itu dikeluarkan tiba-tiba dan tidak melibatkan pelaku usaha.
“Sama sekali tidak melibatkan kami perwakilan dan pelaku usaha untuk mencari solusi, dimana selama ini kami tetap bertahan operasional memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, walaupun telah merugi sepanjang 15 bulan akibat dampak pandemi,” kata Roy dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (12/05/2021).
Baca Juga: Anies Baswedan Serukan Mall dan Tempat Wisata di Zona Merah Ditutup 5 Hari Sejak 12 Mei 2021
Menurut Roy, selama ini pengusaha ritel sudah menerapkan protokol kesehatan sesuatu aturan. Sehingga masyarakat tetap bisa memenuhi kebutuhan Lebaran namun tetap merasa aman.
"Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah pusat yang tidak mengeluarkan jenis PPKM mikro yang melakukan penutupan dan pelarangan mall dan ritel didalamnya," ujar Roy.
"Kita mengkritisi sejumlah pemerintah daerah antara lain Kota Pekanbaru dan Kota Banjarbaru yang menerapkan penutupan mal dan ritel didalamnya secara tiba-tiba," imbuhnya.
Baca Juga: Kerumunan Di Mall Makassar, Viral Di Medsos
Ia menyatakan, pengusaha ritel juga sudah berinvestasi menyediakan barang yang dibutuhkan masyarakat selama Lebaran. Jika mall ditutup, barang-barang tersebut tentu akan rusak dan pengusaha pun tambah rugi.
Selama pandemi, momen puasa dan Lebaran sangat ditunggu pengusaha ritel untuk menekan kerugian mereka. Karena pendapatan di momen tersebut biasanya sangat besar dibanding hari lainnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV