> >

Aprindo Tolak Aturan Penutupan Mall Selama Lebaran

Ekonomi dan bisnis | 12 Mei 2021, 14:41 WIB
Seorang pekerja membersihkan lantai di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020).  (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Indonesia (Aprindo) menolak larangan membuka dan pengoperasian pusat perbelanjaan dan ritel di dalamnya, pada 11 - 16 Mei 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran dari beberapa Kepala Daerah yang melarang aktivitas pusat perbelanjaan. 

Ketua Umum DPP Aprindo Roy N Mandey mengatakan, larangan operasional tersebut adalah bentuk arogansi Kepala Daerah karena dikeluarkan sangat mendadak. Lantaran aturan itu dikeluarkan tiba-tiba dan tidak melibatkan pelaku usaha.

“Sama sekali tidak melibatkan kami perwakilan dan pelaku usaha untuk mencari solusi, dimana selama ini kami tetap bertahan operasional memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, walaupun telah merugi sepanjang 15 bulan akibat dampak pandemi,” kata Roy dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (12/05/2021).

Baca Juga: Anies Baswedan Serukan Mall dan Tempat Wisata di Zona Merah Ditutup 5 Hari Sejak 12 Mei 2021

Menurut Roy, selama ini pengusaha ritel sudah menerapkan protokol kesehatan sesuatu aturan. Sehingga masyarakat tetap bisa memenuhi kebutuhan Lebaran namun tetap merasa aman.

"Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah pusat yang tidak mengeluarkan jenis PPKM mikro yang melakukan penutupan dan pelarangan mall dan ritel didalamnya," ujar Roy.

"Kita mengkritisi sejumlah pemerintah daerah antara lain Kota Pekanbaru dan Kota Banjarbaru yang menerapkan penutupan mal dan ritel didalamnya secara tiba-tiba," imbuhnya. 

Baca Juga: Kerumunan Di Mall Makassar, Viral Di Medsos

Ia menyatakan, pengusaha ritel juga sudah berinvestasi menyediakan barang yang dibutuhkan masyarakat selama Lebaran. Jika mall ditutup, barang-barang tersebut tentu akan rusak dan pengusaha pun tambah rugi.

Selama pandemi, momen puasa dan Lebaran sangat ditunggu pengusaha ritel untuk menekan kerugian mereka. Karena pendapatan di momen tersebut biasanya sangat besar dibanding hari lainnya.

"Kami hanya dapat menjadikan festive season sebagai upaya agar tidak semakin terpuruknya ritel selama pandemi ini. Kami mengharapkan pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang mempersulit dan mematikan kondisi pelaku usaha,” ucapnya.

Baca Juga: Sentul City Jual AEON Mall Seharga Rp1,9 Triliun

Roy pun berharap pemerintah daerah mengkaji ulang aturan tersebut, agar sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Dikaji ulang agar kiranya dapat sejalan dengan semangat kebijakan kearifan pemerintah pusat, rem dan gas, mengutamakan Kesehatan dan membangkitkan Ekonomi," tandasnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU