> >

Wakil Menteri Perdagangan Sebut Kripto Bisa Hasilkan Omzet Besar Bagi Indonesia

Ekonomi dan bisnis | 8 Mei 2021, 23:19 WIB
ILUSTRASI. Mata uang kripto. Kerugian akibat kejahatan cryptocurrency pada 2019 melonjak jadi US$ 4,52 miliar (Sumber: Kontan/Muradi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menilai potensi perdagangan asset crypto atau kripto sebagai komoditas sangat besar.

Berdasarkan keterangan dari beberapa sumber pedagang kripto menyebutkan, saat ini perdagangan aset kripto sudah mencapai Rp 1,7 triliun per hari. 

Omzet tersebut merupakan sepersepuluh omzet Bursa Efek Indonesia. Bahkan omzet itu dicapai hanya dalam waktu beberapa tahun saja.

“Terjadi perubahan perilaku investor maupun pedagang khususnya di kalangan anak muda yang mulai melihat kripto sebagai ruang baru yang menjanjikan,” kata Jerry, dikutip dari Kontan.co.id, Sabtu (8/52021).

Berbeda dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, Indonesia tidak memperlakukan kripto sebagai mata uang (currency) tetapi sebagai aset yang bisa diperdagangkan atau komoditi. 

Hal itu berdasarkan Undang-Undang BI yang menetapkan bahwa mata uang yang sah adalah rupiah. Walaupun begitu, sambutan publik terhadap perdagangan asset kripto sangat besar.

Baca Juga: Ketahui Kelebihan dan Kekurangan Investasi di Aset Kripto dan Saham

“Khususnya anak muda dan investor pada umumnya itu kan cara berpikirnya out of the box dan selalu mencari peluang baru. Jadi selain alternatif bursa saham saat ini mereka juga melihat kripto bisa menjadi sarana pengembangan ekonomi,” jelasnya.

Mencermati perkembangan itu, lanjut Jerry, maka sudah seharusnya pemerintah untuk mengatur perdagangan, sebab Indonesia adalah salah satu negara pertama yang mengatur perdagangan aset kripto ini. 

Menurut Wamendag setidaknya ada dua alasan mengapa hal itu dilakukan. Pertama, untuk menjadi sarana perlindungan para pelaku perdagangan kripto. 

Melihat perdagangan di berbagai komoditas yang memang terbuka terhadap pelanggaran satu pihak kepada pihak lain. 

Kedua, hal ini juga menjadi sarana bagi para pelaku agar asset dan arus keuangan mereka dianggap legal untuk negara.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Korupsi PT Asabri, PPATK Sebut Uang Kripto jadi Modus Baru Pencucian Uang

Hal itu karena Indonesia sendiri menerapkan aturan ketat bagi pengawasan keuangan, dan jasa keuangan. 

Dengan kata lain, uang dan segala asset harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, sumber maupun penggunaannya harus jelas. Ini untuk menghindari dugaan pencucian uang, pendanaan terorisme dan lain-lain.

Di samping itu, bagi negara, Jerry melihat aturan mengenai perdagangan asset kripto berguna bagi instrumen maupun indikator dalam pengelolaan fiskal dan moneter. Secara umum, ia melihat pengaturan perdagangan aset kripto sangat diperlukan untuk mengelola ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Adapun, Kemendag saat ini melalui Bappebti sedang menggodok rencana pendirian bursa kripto. Direncanakan bursa ini bisa berdiri pada semester kedua tahun ini. Bappebti baru mengatur jenis-jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia yang jumlahnya sekitar 229.

Baca Juga: Nilai Bitcoin Tembus Rp 891 juta, Investasi Aset Mata Uang Kripto Semakin Menggiurkan

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU