Ini Cara Lapor THR Bermasalah di Wilayah Jakarta Utara, Bisa Datang Langsung Hingga Lewat WA
Kebijakan | 4 Mei 2021, 10:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah Kota Jakarta Utara membuka posko pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) di wilayahnya. Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara, Gatot Subroto Widagdo mengatakan, Posko THR itu beroperasi di lantai dasar kantor Sudinakertrans dan Energi Jakarta Utara mulai Senin (03/05/2021).
"Bagi masyarakat Jakarta Utara khususnya pekerja atau buruh yang belum menerima THR, dapat mendatangi langsung lantai dasar Kantor Sudinakertrans dan Energi, Jalan Plumpang Semper Jakarta Utara," kata Subroto dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (04/05/2021).
Baca Juga: Posko THR Kemnaker Terima 776 Aduan Terkait Pembayaran THR
Selain itu, masyarakat juga bisa melapor lewat aplikasi Citizen Relation Management (CRM) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sambungan telepon 021 43932519 atau melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 081213140160 dan 081288718871.
Petugas akan menindaklanjuti laporan tersebut apabila dinilai valid, dengan cara menemui petinggi atau pemilik perusahaan tersebut secara langsung untuk mediasi.
"Setelah mengadukan laporan, maka petugas akan mendatangi perusahaan tersebut untuk meminta klarifikasi sekaligus memediasi duduk perkara persoalan yang terjadi di perusahaan tersebut," ujar Subroto.
Baca Juga: Muncul Petisi PNS Tuntut Jokowi, Kecewa THR dan Gaji ke-13 2021
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Solihin menjelaskan, tak semua perusahaan di Ibu Kota mampu membayarkan THR kepada karyawannya sesuai ketentuan pemerintah.
Menurutnya, ada 30 persen perusahaan anggota Apindo DKI yang tidak sanggup membayar THR sesuai ketentuan. Dan sisanya 70 persen sanggup membayar.
Baca Juga: VIRAL Surat Edaran Lurah Minta THR, Ternyata Ia Hanya Disuruh
"Jumlahnya sudah cukup besar ya diatas 70 persen," tutur Solihin seperti dikutip dari Kompas.com.
Solihin sudah meminta Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta untuk tidak langsung menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR.
Ia meminta agar pemerintah membuka ruang diskusi antara pengusaha dan para pekerja di perusahaan tersebut.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV