> >

Mudik Dilarang, Sriwijaya Air Minta Insentif untuk Maskapai Penerbangan

Ekonomi dan bisnis | 27 April 2021, 14:57 WIB
Pesawat Sriwijaya Air (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV Maskapai Sriwijaya Air mengupayakan sejumlah strategi untuk bertahan di tengah pandemi Covid-119.

Apalagi, pemerintah sudah melarang mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021dan menerapkan  pengetatan perjalanan mulai 22 April sampai 24 Mei 2021.

Direktur Niaga Sriwijaya Air Group Henoch Rudi Iwanudin mengatakan, salah satu usaha yang dilakukan adalah memaksimalkan operasional angkutan kargo.

"Kami juga memaksimalkan pengangkutan kargo, baik reguler maupun charter untuk menutupi potential loss dari turunnya jumlah penumpang selama periode pengetatan perjalanan dan pelarangan mudik," kata Henoch seperti dikutip dari Tribunnews, Selasa (27/04/2021).

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Garuda Indonesia: Kami Dukung Penuh

Henoch menilai, pengetatan perjalanan dan larangan mudik semakin memperberat beban maskapai penerbangan, yang sedang berupaya pulih dari dampak pandemi.

"Dengan adanya pengetatan ini revenue kami akan mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya dan akan jauh berkurang lagi di periode pelarangan mudik," ujar Henoch.

Ia berharap, pemerintah memperhatikan pemain di industri penerbangan agar mampu tetap bertahan di masa sulit seperti sekarang.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik

Namun di sisi lain, pihak Sriwijaya memahami alasan pemerintah dan mematuhi larangan mudik serta pengetatan perjalanan.

"Hal ini menjadi tantangan yang berat bagi kami di saat kami sedang membutuhkan revenue yang sebanyak-banyaknya untuk memulihkan kondisi akibat Covid-19," tambahnya.

Saat ini, Kementerian Perhubungan tengah membahas pemberian insentif kepada industri penerbangan. Salah satunya adalah membebaskan biaya parkir pesawat selama larangan mudik berlangsung. Sebagai gantinya, pemerintah akan menanggung biaya tersebut.

Baca Juga: Sandi Gandeng Maskapai Penerbangan Pulihkan Pariwisata Bali

Usulan tersebut masih dibahas dan disampaikan kepada sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait.

Selama periode larangan mudik, yaitu 6 Mei-17 Mei 2021, seluruh pesawat niaga dan non-niaga memang dilarang beroperasi. Namun ada sejumlah penerbangan pengecualian, yaitu:

1. Pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di indonesia
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi yang melakukan memulangkan warga negara Indonesia maupun warga negara asing
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
5. Operasional angkutan kargo
6. Operasional angkutan udara perintis
7. Operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU